Sudah 11 Kasus Virus Corona di Jepang, KBRI Tokyo Keluarkan Imbauan
- VIVAnews / Andylala
VIVA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo mengeluarkan imbauan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal atau berlibur di Jepang agar menjaga kesehatan dan keselamatan selama berada di Jepang. Imbauan ini dikeluarkan menyusul  merebaknya wabah virus Corona (Novel Corona Virus/2019-nCov).Â
Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo Tri Purnajaya kepada VIVAnews mengatakan WNI di Jepang diimbau agar melakukan tindakan pencegahan bagi diri sendiri khususnya jika berada di tempat keramaian. Meski demikian, Tri berharap WNIÂ di Jepang tidak panik dengan informasi yang tidak jelas sumber beritanya.Â
""Kita harapkan WNI di Jepang selalu menjaga kebersihan dan kesehatan di mana pun berada. Tetap memantau informasi resmi dari Pemerintah Jepang dan KBRI", ujar Tri Purnajaya.
KBRI Tokyo lanjut Tri Purnajaya memastikan terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Jepang dalam monitoring perkembangan yang ada.
"Hingga kini belum ada laporan atau keluhan dari WNI di Jepang terkait virus Corona. KBRI terus berkomunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Jepang", lanjut Tri Purnajaya.
Sebelumnya, tiga warga Jepang dari 206 orang yang berhasil dievakuasi dari Wuhan, China, dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Dikutip dari NHK, Menteri Kesehatan Jepang Katsunobu Kato mengatakan tiga orang itu menjalani pemeriksaan begitu turun dari pesawat.
Dengan demikian hingga kini total ada 11 warga Jepang yang terinfeksi virus mematikan yang bersumber dari Wuhan itu. Perdana Menteri Shinzo Abe memastikan tiga pasien itu dirawat di fasilitas medis khusus.
Kementerian Kesehatan Jepang juga  mengonfirmasi di Osaka ada dua warga Jepang yang terinfeksi virus corona meski tidak melakukan perjalanan ke China, satu wanita pemandu wisata dan satu pria pengemudi bis wisata. Mereka berada dalam 1 bis wisata yang mengangkut turis asal Wuhan China.
Pemerintah Jepang telah memasukan penyakit yang diiakibatkan oleh virus Corona ini ke dalam daftar penyakit menular tertentu. Pada Selasa (28/01/2020) Kabinet menyetujui satu aturan penyakit itu di bawah undang-undang penyakit menular dan karantina. Aturan ini akan berlaku mulai 7 Februari 2020.