Bank Banten Akan Merger dengan Bank BJB

Bank BJB, Rawamangun
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). 

img_title Purbaya Ditunjuk Jadi Ketua Pansel OJK Bentukan Presiden Prabowo

Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani hari ini, Kamis, 23 April 2020 oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim selaku pemegang saham pengendali terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, selaku pemegang saham pengendali terakhir Bank BJB. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama kedua pihak," tulis keterangan OJK, Kamis 23 April 2020.

img_title Test Article Games OK

Dalam kerangka LoI tersebut, Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap. 

Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence. OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

img_title OJK Tangkap Buronan Eks Dirut Investree

Berkaitan dengan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat. 

OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Ketua Sekretariat Pansel, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono

Pendaftaran Calon Bos Baru OJK Mulai Dibuka Hari Ini, Pansel Beberkan Syaratnya

Pendaftaran calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK mulai dibuka per hari ini, Rabu, 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB, sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut