Mulai 1 Juli, Perusahaan Digital Luar Negeri Harus Pungut PPN

Netflix.
Sumber :
  • Study Breaks Magazine

VIVA – Pemerintah akhirnya resmi mewajibkan perusahaan digital luar negeri atau pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asing, untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terhadap produk-produknya yang diperdagangkan di Indonesia.

img_title Purbaya Tegaskan Pemangkasan PPN Bisa Berdampak ke Hilangnya Subsidi Buat Masyarakat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan ketentuan itu mulai berlaku 1 Juli 2020. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh PMSE yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui DJP.

img_title Incar Mobil Baru Rp200 Jutaan? Segini Pajak Tahunannya

"Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," kata dia melalui siaran pers, Jumat, 15 Mei 2020.

Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.

img_title Purbaya Bakal Pakai AI Deteksi Potensi Kekurangan Pajak, Begini Caranya

Hestu menegaskan, dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan, kata Hestu, akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui DJP sebagai pemungut PPN. Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada DJP.

"Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir," tegasnya.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Tumbuh 23,7 Persen, Purbaya Laporkan Penerimaan Pajak Capai Rp 1.224,3 Triliun di Juli 2026

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, penerimaan pajak per Juli 2026 mencapai Rp 1.224,3 triliun, atau tumbuh 23,7 persen secara year-on-year (yoy).

img_title
VIVA.co.id
11 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut