Dugaan Abuse of Power Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ahli Waris Indira Sudiro Melawan
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Kantor Hukum KY n’ PARTNERS, mewakili Indira Paramarini, menyampaikan keberatan terhadap Penetapan Sita Eksekusi dan Penetapan Konsinyasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Neo+, mereka menyoroti dugaan cacat formil dan materil dalam proses hukum tersebut.
Kuasa hukum Indira Paramarini, Kuspriyanto, S.H., C.L.A, menjelaskan bahwa adanya cacat formil dalam penetapan sita eksekusi. Hal ini berpotensi merugikan hak-hak ahli waris lainnya.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah tafsir yang keliru terhadap amar putusan pengadilan tinggi yang mana menurut kuasa hukum, putusan tersebut seharusnya menginstruksikan Tergugat I dan Tergugat II untuk membagi dan menyerahkan harta warisan, bukan hanya Tergugat I. Dengan meninggalnya Tergugat I, maka seharusnya Tergugat II yang diberi kesempatan menjalankan perintah tersebut sebelum adanya eksekusi.
Selain itu, dalam konferensi pers juga dipersoalkan Penetapan Konsinyasi yang dianggap dan diduga cacat formil. Konsinyasi dilakukan berdasarkan permohonan dari suami almarhum Tergugat I, yang menurut hukum bukan ahli waris dan tidak memiliki legal standing.
Kuspriyanto juga menyoroti adanya kejanggalan dalam penetapan konsinyasi, di mana aset waris telah dititipkan sebelum adanya Penetapan Sita Eksekusi. “Ini menjadi persoalan serius karena aset yang dititipkan ternyata mencakup barang yang bukan bagian dari putusan pengadilan, sehingga terjadi percampuran aset yang tidak semestinya,” tegasnya.
Merespons hal ini, Indira Paramarini, pihak yang merasa dirugikan, menyatakan:
"Kami berharap agar Pengadilan Agama Jakarta Selatan dapat meninjau kembali penetapan ini. Keputusan yang tidak cermat berpotensi merugikan hak ahli waris yang sah dan menimbulkan ketidakadilan dalam pembagian warisan."
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum untuk meminta pembatalan penetapan tersebut agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan amar putusan yang benar dan adil bagi semua pihak.
Dalam kesempatan yang sama, Indira Sudiro, salah satu ahli waris yang terdampak, mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh adiknya.
"Saya sudah mengupayakan mediasi dengan jalur kekeluargaan dengan melibatkan ustadz, ahli agama, dan pakar hukum Islam dari UIN Jakarta, tapi tidak berhasil," ungkap Indira. Menurutnya, ia telah berusaha mencari solusi terbaik di luar jalur hukum demi menjaga hubungan baik di dalam keluarga.
Indira juga mengaku tidak memahami alasan adiknya bersikeras membawa perkara ini ke ranah hukum, meskipun sudah ada upaya damai.
"Saya tidak tahu niat adik saya, mengapa sangat ngotot membawa perihal waris ini ke meja hijau hingga memutus silaturahmi," katanya.
Lebih lanjut, Indira menegaskan bahwa amanah dari almarhum orang tua mereka sangat jelas, yaitu agar semua ahli waris tetap menjaga hubungan baik dan saling menghormati hak masing-masing. "Isi wasiat adalah agar ahli waris saling menjaga dan rukun, semua diberi hak warisnya masing-masing," katanya.
Baginya, sengketa ini bukan hanya tentang hak waris, melainkan juga tentang upaya untuk menjaga persatuan keluarga.
"Saya hanya berharap tidak putus silaturahmi, ini bukan tentang perebutan hak waris, tapi perjuangan menyatukan keluarga," tegasnya.
Adapun turut hadir Tim hukum dari Kantor Hukum KY n’ PARTNERS diataranya Tondi Situmeang dan Rintismas Hartawijaya.