Kasus Sengketa Tanah Mat Solar Berakhir Damai

Kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Kasus sengketa tanah antara mendiang aktor Mat Solar dan Muhammad Idris telah menemui jalan damai. Hal ini dibenarkan Kuasa Hukum Mat Solar, Khairul Umam.

"Menanggapi terkait perdamaian yang telah terjadi  antara bapak Haji Idris dengan klien kami almarhum bapak Haji Mat Solar atau Haji Nasrullah memang kami mengiyakan, betul telah terjadi perdamaian," kata Khairul Umam.

"Di mana memang perdamaian tersebut jelas, itu pada tanggal 19 Maret 2025 ketika kami sidang ada lah pihak PT Cinere Serpong Jaya yang memfasilitasi perdamaian antara kami dengan Haji Idris," lanjutnya.

Pada tanggal 20 Maret 2025, keesokan harinya, kedua belah pihak yang mana almarhum Haji Nasrullah diwakilkan oleh salah satu ahli warisnya yaitu Mas Idam telah menandatangani akta perdamaian dengan Bapak Haji Idris. Yang mana dihadiri juga oleh PT Cinere Serpong Jaya.

Khairul Umam melanjutkan, pada tanggal 21,telah mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan terhadap gugatan nomor 261 tahun 2025 yang di mana Almarhum Haji Nasrullah sebagai penggugat dan salah satunya yaitu Bapak Haji Idris selaku tergugat.

Mat Solar

Photo :
  • Instagram

Khairul Umam telah melampirkan juga akta perdamaian, maupun surat permohonan pencairan uang konsinyasi (cek) atau uang ganti rugi.

Mat Solar alias Haji Nasrullah dengan Haji Idris ini sama-sama, artinya memperebutkan uang konsinyasi itu yang senilai Rp3,3 miliar.

Kata Kuasa Hukum Soal Sengketa Tanah, Ayah Atta Halilintar Sudah Tunjukkan Itikad Baik

"Dalam akta perdamaian itu adalah bunyi salah satunya terkait masalah uang konsinyasi Rp3,3 M yang itu akan dibagi kepada Bapak Haji Idris, nah untuk dibaginya itu jujur saya selaku kuasa hukum tidak tahu secara detail, karena itu kekeluargaan, benar antar keluarga aja dan ga mau dibuka di media," kata Khairul Umam.

Khairul Umam juga menjelaskan kalau Mat Solar akan segera mendapatkan haknya.

Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Dituding Tersandung Sengketa Tanah

"Setelah sekian lama tiba waktunya bahwa pencairan itu yang kami dengar infonya dari pengadilan akan mencairkan 26 Maret 2025. Karena tanggal 27 nya udah cuti bersama. Semoga ini berjalan lancar sesuai dengan harapan kami, yaitu sebelum lebaran almarhum h. nasrullah bisa mendapatkan haknya yang selama ini diperjuangkan," ucapnya.

Khairul Umam juga menjelaskan kalau Haji Idris akan mendapatkan bagian. Namun, besarnya dia tidak bisa menjelaskan.

Munaroh Teriak Jadi Korban Mafia Tanah di Jakbar, Lahannya Diserobot PT BCS

"Dari awalnya diperebutkan uang konsinyasi Rp3,3 miliar. Nggak mungkin tidak diberikan ke Haji Idris. Tapi yang terpenting sudah sama-sama ikhlas dan berdamai," jelas Khairul.

Atalarik Syach.

Atalarik Syah Rela Serahkan Mobil Demi Selamatkan Rumah dari Eksekusi

Atalarik Syach serahkan mobil sebagai jaminan dalam negosiasi eksekusi rumah akibat sengketa tanah seluas 5.800 m² di Cibinong. Kasusnya bermula sejak 2015.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2025