Dukungan Terus Mengalir Untuk Babe Haikal Umumkan Produk Mengandung Babi

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan didampingi Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Setelah didukung Ketua Umum Forum Komunikasi Alumni ESQ (FKA ESQ) Ary Ginanjar Agustian yang beranggotakan 4 juta orang di seluruh dunia, dan Ketua Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ferry Irawan terkait temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap sembilan produk makanan olahan yang diketahui mengandung unsur babi.

Libatkan BPJPH, Forum Internasional Halal Awareness Gandeng Kedutaan Besar Berbagai Negara

Kini, Milenial Muslim Bersatu (MMB) juga tegas nyatakan dukungannya dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas keberanian dan ketegasan mereka dalam mengungkap sembilan produk olahan yang terbukti mengandung unsur babi. 

“Ini merupakan langkah nyata Kepala  BPJPH dalam menegakkan pengawasan Jaminan Produk Halal Undang sesuai Undang Undang No 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menegaskan pengawasan dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. Ini juga menjadi upaya dalam melindungi segenap bangsa Indonesia,” ujar Ketua MMB, Khairul Anam dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Senin (22/4/2025).

Daftar 7 Produk Makanan Bersertifikat Halal yang Ternyata Mengandung Babi

Kata Anam, MMB menyesalkan sebagian narasi-narasi yang berkembang mempertanyakan, bagaimana mungkin sebuah produk yang sudah bersertifikat halal  ternyata mengandung porcine. Justru di sinilah letak bukti peran dan fungsi pengawasan dari BPJPH yang diamanatkan dalam undang-undang dan PP tersebut telah dijalankan dengan baik. Jadi ketika di cek atau dilakukan pengawasan dan diuji laboratorium BPOM dan BPJPH ternyata mengandung porcine yang mengandung babi. 

“Nah ini yang tidak bisa dibiarkan harus dilakukan tindakan oleh BPJPH yaitu melalui sanksi penarikan barang dari peredaran dan mengumumkan kepada masyarakat, agar masyarakat muslim khususnya tidak lagi mengkonsumsi produk tersebut,“ ungkap Anam. 

Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi, BPJPH Bakal Lakukan Ini ke Minimarket hingga Restoran

“Jika ada pertanyaan kenapa dulu tahun 2021 sertifikat halal diterbitkan , mungkin karena dulu pada saat dilakukan audit tidak ditemukan bahan porcine tersebut, sekarang karena BPJPH lakukan pengawasan secara berkala ditemukan bahan yang diharamkan “ imbuh Anam. .
“Memang undang-undang cipta kerja menyatakan Sertifikat Halal itu berlaku seumur hidup, ini menunjukkan  diperlukan sebuah revisi atas UU Ciptaker tersebut,  bahwa tidak bisa sebuah produk sertifikat halal itu berlaku seumur hidup, ternyata ini membuktikan empat tahun kemudian dari Produk mendapatkan Sertifikat Halal, produk tersebut ketika dicek diduga melakukan perubahan dari bahan bakunya, mungkin pertama kali dicek semua bahan baku bagus dan halal, tetapi saat ini dilakukan pengecekan ditemukan bahan yang diharamkan dalam Islam yang bisa saja adanya kandungan porcine itu akibat terkontaminasi saat penyimpanan dan pendistribusian ,” tutur Anam. 

Lebih lanjut, Anam juga menyoroti narasi yang mengembangkan bahwa dengan adanya termuan ini artinya membuat sertifikat halal tidak dapat dipercaya.

“Ini merupakan narasi yang sesat dan menyesatkan, justru langkah BPJPH ini dilakukan untuk melindungi masyarakat sebagai upaya dari pengawasan sebagaimana dimanatkan oleh undang-undang,” tegas Anam.

Untuk itu, MMB menghimbau agar masyarakat bersama-sama terus mendukung upaya BPJPH dalam menegakkan aturan dan kehalalan di Indonesia.

Langkah ini semakin memperkuat pentingnya sertifikat halal bagi masyarakat Indonesia, apalagi saat ini pemerintah melalui BPJPH telah mengeluarkan sertifikat halal gratis (SEHATI) sebanyak 1 juta di tahun 2025 ini.

“Ini merupakan upaya yang juga ingin melindungi masyarakat dari makanan yang tidak halal,” ungkapnya.

Diketahui, dalam keterangannya Babe Haikal sapaan akrabnya menyatakan bahwa BPJPH dan BPOM telah bertabayyun (mengkonfirmasi) kepada produsen-produsen tersebut, bahkan telah memerintahkan mencabut dari peredaran dengan sukarela, namun ternyata dalam prakteknya sampai dengan hari-hari terakhir ini produk-produk tersebut masih beredar. 

“Itulah kenapa kita harus dukung tindakan tegas BPJPH mengumumkan kepada publik produk-produk yang bandel ini,” pungkas Anam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya