Sejumlah Aturan Baru pada Kepemilikan Properti di RI
Sabtu, 3 Oktober 2015 - 06:01 WIB
Sumber :
- http://www.urumah.com
Baca Juga :
Mengupas Makna Nomor Rumah Menurut Fengshui
Baca Juga :
Tiga Dokumen Penting untuk Bangunan
4. PPnBM diperlebar
Jika sebelumnya properti di atas Rp5 miliar yang terkena PPnBM, nantinya pajak pertambahan nilai barang mewah akan diberlakukan hingga Rp2 miliar.Â
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang kena pajak akan menjadi  lebih dari Rp2 miliar.
5. Revisi lainnya
- Revisi PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah dengan tujuan untuk memberikan kepastian untuk berinvestasi.
- Revisi PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan tujuan untuk memberikan kepastian untuk berinvestasi.
- Revisi PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT dengan tujuan untuk mempermudah memperoleh akta tanah bagi masyarakat.
- Revisi PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dengan tujuan untuk mempermudah pemanfaatan tanah terlantar untuk usaha masyarakat.
- Revisi Perpres Nomor 30 Tahun 2015 tentang  Penyelenggaraan Pengadaaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan tujuan untuk mempermudah pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
- Permen ATR/Kep. BPN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permen Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah dengan tujuan untuk kepastian berusaha bagi industri terkait.
- Revisi Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 Â tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan dengan tujuan untuk kepastian berusaha bagi industri terkait.
- Revisi Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011 Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan dengan tujuan untuk kepastian berusaha bagi industry terkait.
Rumahku.com
Cari informasi jual beli, rumah dijual, sewa apartemen dan iklan rumah dijual? Klik Rumahku.com! Kunjungi dan pasang iklan properti Anda sekarang juga. Gratis!
(asp)

Hindari Hal Ini Ketika Beli Rumah Pertama Kali
Semua orang tentu ingin memiliki rumah, apalagi bagi MBR.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016