Tarif Cukai Naik 11 Persen, Berikut Objeknya
Selasa, 3 November 2015 - 23:44 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan segera menaikkan tarif sejumlah objek cukai dan minuman beralkohol dengan rata-rata kenaikan sebesar 11 persen mulai 1 Januari 2016.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengungkapkan, rencana tersebut saat ini tengah digodok oleh pemerintah dan akan dikeluarkan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
"Khusus untuk cukai, sebentar lagi akan dikeluarkan PMK. Rata-rata kenaikan tarifnya adalah 11 persen," ujar Bambang dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa 3 November 2015.
Baca Juga :
Penyelundupan Rokok Ilegal Semakin Meningkat
"Sesuai dengan APBN, kami diminta untuk merinci. Jadi, kami akan fokus di objek minuman pemanis dan minuman soda. Kami tidak ingin terjebak anggapan bahwa ini bisa meningkatkan revenue
. Tapi, bisa juga sebagai kontrol konsumsi dan peredaran," ungkap dia.
Untuk cukai rokok, Heru menjelaskan, kenaikan tarif cukai tembakau akan beragam, berdasarkan pertimbangan dari dunia industri rokok nasional. "Untuk SKT golongan III B, nol persen. Atau tidak mengalami kenaikan. Ini upaya mendukung industri padat karya," katanya.
Halaman Selanjutnya
. Tapi, bisa juga sebagai kontrol konsumsi dan peredaran," ungkap dia.