Nizar Zahro: Sidang MKD Kemarin Masih dalam Koridor Hukum

Setya Novanto.
Sumber :
  • Rizki Anhar

VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR RI mengatakan sesuai UU MD 3 dan tartib, segala rapat di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu tertutup. Bisa terbuka jika diizinkan kepada pengadu atau teradu.

Ini Duduk Perkara Razman Nasution Ngamuk Serang Hotman Paris di Ruang Sidang

"Sebetulnya sidang kemarin sesuai UU. Andaikata Pak SN minta terbuka ya bisa terbuka, tapi karena mintanya tertutup ya tertutup," ujarnya, di Senayan, Kamis 10 Desember 2015.

Ia menambahkan, dua rapat pertama tidak melanggar, karena sudah izin kepada pengadu.

Bakal Stop Beroperasi di Medan, SPBU Shell: Terima Kasih Buat Semua Pelanggan Setia Kami

"Yang pertama minta terbuka, kedua terbuka, gak ada yang salah sidang kemarin itu. Masih dalam koridor UU 17 tahun 2014 sesuai tartib. Tapi sifat sidang itu semestinya tertutup. Tergantung restu pengadu dan teradu," katanya.

Screenshot video warga Bekasi geruduk pengajian Umi Cinta

Pengakuan Mencengangkan Umi Cinta, dari Surga Bayar Sejuta Sampai Anjing di Lokasi Pengajiannya

Umi Cinta buka suara soal tudingan menyimpan pada pengajiannya di Kota Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
15 Agustus 2025