Sesuai UU MD3, Pimpinan DPR Bersifat Tetap

Setya Novanto.
Sumber :
  • Rizki Anhar

VIVA.co.id – Anggota Badan Anggaran Komisi X yang juga politisi partai Hanura Dadang Rusdiana meminta agar dikocok ulang unsur pimpinan DPR. Hal ini berkenaan dengan mundurnya Setya Novanto (Setnov) dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Bukalapak Mundur Lagi, Manajemen Buka Suara

"Sesuai UU MD3 pimpinan DPR itu paket yang bersifat tetap. Jadi ketika seorang saja unsur pimpinan DPR mengundurkan diri, berarti paket itu menjadi bubar, tidak definitif lagi," ujarnya, Kamis 17 Desember 2015.

Ia juga meminta untuk ditunjuk pimpinan DPR sementara mengantikan Novanto, sebelum dilakukan kocok ulang puncuk pimpinan DPR RI.

Mundur dari Wakil Ketua OIKN, Dhony Rahajoe: Bentuk Tanggung Jawab Atas Keterbatasan Saya

"Menurut saya langkah pimpinan yang sekarang adalah menunjuk ketua, bersifat sementara sambil menunggu pimpinan definitif. Pimpinan sementara itu menyelenggarakan pemilihan paket pimpinan baru," ujarnya.

Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad Mundur dari Proyek Beach Club, Begini Respons Bupati Gunungkidul

Raffi Ahmad menyatakan mundur dari keikutsertaannya dalam mega proyek beach club di Pantai Krakal, Gunungkidul, Yogyakarta

img_title
VIVA.co.id
12 Juni 2024