Sesuai UU MD3, Pimpinan DPR Bersifat Tetap

Setya Novanto.
Sumber :
  • Rizki Anhar

VIVA.co.id – Anggota Badan Anggaran Komisi X yang juga politisi partai Hanura Dadang Rusdiana meminta agar dikocok ulang unsur pimpinan DPR. Hal ini berkenaan dengan mundurnya Setya Novanto (Setnov) dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Soal Kabar Sri Mulyani Mundur dari Kabinet, Menko Airlangga Buka Suara

"Sesuai UU MD3 pimpinan DPR itu paket yang bersifat tetap. Jadi ketika seorang saja unsur pimpinan DPR mengundurkan diri, berarti paket itu menjadi bubar, tidak definitif lagi," ujarnya, Kamis 17 Desember 2015.

Ia juga meminta untuk ditunjuk pimpinan DPR sementara mengantikan Novanto, sebelum dilakukan kocok ulang puncuk pimpinan DPR RI.

Jurnalis Valerie Zink Curhat Mundur dari Reuters, Tuding Medianya Propagandis Israel

"Menurut saya langkah pimpinan yang sekarang adalah menunjuk ketua, bersifat sementara sambil menunggu pimpinan definitif. Pimpinan sementara itu menyelenggarakan pemilihan paket pimpinan baru," ujarnya.

Presiden RI Prabowo Subianto usai menjenguk korban luka akibat demo di RS Polri

Prabowo: Demi Allah, Saya Tak Akan Mundur Setapak Pun!

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintahan yang ia jalankan berjuang keras untuk membela rakyat Indonesia. Dia pun bertekad tak akan mundur.

img_title
VIVA.co.id
1 September 2025