Di 2015, Kedaulatan Pangan Belum Tercapai
Selasa, 22 Desember 2015 - 14:32 WIB
Sumber :
Rofi menjelaskan, di tahun 2015, dalam segi kelembagaan badan pangan belum terealisasi. Padahal, Badan Pangan Nasional (BPN) merupakan amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Pasal 126. Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan harga kebutuhan pokok dan barang penting untuk menjaga stok dan mengendalikan harga pokok. Kondisi ini menyiratkan, semakin mendesaknya otoritas pangan yang bertanggung jawab untuk mengurus pangan nasional.
Akademisi Nilai Langkah Gibran Turun Tangani Korban MBG Jadi Bentuk Tanggung Jawab Pemimpin
Perhatian tersebut juga dilanjutkan dengan meminta dokter pribadi Gibran berada di Karo untuk membantu memantau kondisi korban dan berkoordinasi mengenai kebutuhan medis.
VIVA.co.id
15 September 2026