Di 2015, Kedaulatan Pangan Belum Tercapai

Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar
Sumber :

Rofi menjelaskan, di tahun 2015, dalam segi kelembagaan badan pangan belum terealisasi. Padahal, Badan Pangan Nasional (BPN) merupakan amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Pasal 126. Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan harga kebutuhan pokok dan barang penting untuk menjaga stok dan mengendalikan harga pokok. Kondisi ini menyiratkan, semakin mendesaknya otoritas pangan yang bertanggung jawab untuk mengurus pangan nasional.

img_title Qodari: Ekspor Beras ke Malaysia Jadi Optimisme Indonesia Makin Berdaulat dalam Pangan
Wapres Gibran memantau penanganan korban keracunan MBG.

Akademisi Nilai Langkah Gibran Turun Tangani Korban MBG Jadi Bentuk Tanggung Jawab Pemimpin

Perhatian tersebut juga dilanjutkan dengan meminta dokter pribadi Gibran berada di Karo untuk membantu memantau kondisi korban dan berkoordinasi mengenai kebutuhan medis.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut