Menunggak Pajak Rp44 Miliar, 129 Rekening Diblokir
Senin, 28 Desember 2015 - 16:18 WIB
Sumber :
VIVA.co.id - Sebanyak 129 rekening bank milik Wajib Pajak nakal diblokir oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim III di akhir tahun ini.
Pemblokiran dilakukan sebagai sanksi setelah wajib pajak tidak juga melunasi tunggangan pajak mereka. Pemblokiran rekening wajib pajak menyebabkan mereka tak bisa melakukan transaksi perbankan.
Pemblokiran rekening dilakukan sejak 17 November secara serentak dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur III, kecuali KPP Madya Malang.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim III Nur Falaq Rachmaningtiyas mengatakan terdapat 129 wajib pajak yang diblokir rekeningnya, dengan rincian 38 wajib pajak orang pribadi dan 91 wajib pajak badan usaha. "Total tunggakan mencapai Rp44,4 miliar,” kata Nur, Senin 28 Desember 2015.
Wajib pajak nakal yang diblokir berasal dari wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim III meliputi di antaranya wilayah Malang Raya, Pare, Situbondo, Banyuwangi, Probolinggo, Pasuruan, Jember dan Blitar.
Ia menjelaskan, tindakan pemblokiran sebagai bagian dari langkah pengamanan harta kekayaan milik penanggung pajak yang tersimpan pada bank. Tujuannya mencegah terjadinya perubahan terhadap harta kekayaan milik wajib pajak nakal, selain penambahan jumlah atau nilai.
"Rekening kami blokir sebab dari penilaian kami, mereka mampu melunasi tunggakan namun tak segera melakukan pembayaran,” katanya. Rekening yang diblokir tak bisa melakukan penarikan dalam bentuk apapun namun masih tetap bisa menerima kiriman atau transfer uang.
”Pemblokiran dilakukan pada15 bank nasional,” katanya. Jika Wajib Pajak tidak segera melunasi tunggakan juga maka juru sita bisa melakukan tindakan berikutnya yaitu pelelangan, pemblokiran harta kekayaan, pencegahan bepergian ke luar negeri, atau penyanderaan.
Upaya penegakan hukum diharapkan mampu mendongkrak pencairan piutang dari penanggung pajak dan mampu meningkatkan penerimaan pajak secara nasional dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Hingga 23 Desember ini, penerimaan pajak di DJP Jatim III mencapai 81,4 persen dari target penerimaan pajak sebesar Rp21,41 triliun di tahun 2015, yakni senilai Rp17,42 triliun.
Halaman Selanjutnya