Presiden Jokowi Diminta Tegur Menteri Pertanian

Sapi NTT tiba di Jakarta
Sumber :
  • Pool/Ramdhani

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo sebaiknya menegur Menteri Pertanian, terkait perizinan impor daging variasi. Kebijakan itu dinilai kebijakan lebih banyak berpihak ke importir daripada menumbuhkan produksi daging di dalam negeri, demikian kata pengamat. 

img_title Indonesia Terancam Krisis Petani
"Itu kan aturan Mentan. Presiden tegur dong menterinya yang berpihak ke importir," kata pengamat peternakan Rohwadi Thawaf di Jakarta, Senin 4 Januari 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


img_title Indonesia Peringkat Pertama Statistik Pertanian ASEAN
Daging Variasi (variety/fancy meats) adalah bagian daging selain daging potongan primer, daging potongan sekunder, dan daging industri berupa potongan daging dengan tulang dan tanpa tulang dalam bentuk segar dingin (chilled) dan beku (frozen) yang berasal dari ternak ruminansia, yang terdiri dari buntut (tail) dan lidah (tounge) serta jenis potongannya.

img_title Jokowi Buat Proyek Keroyokan di Brebes
Pengamat peternakan lainnya dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Arief Daryanto, mengatakan pemerintah harus berlaku adil dengan adanya impor daging variasi tersebut terhadap peternak lokal.

"Dengan adanya impor, pemerintah harus ada insensif. Itu jalan yang adil ketika adanya impor yang terpaksa, " ujar Arief.

Ia mengatakan impor harus bebas dari penyakit yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian RI No 139 tahun 2014, tentang pemasukan salah satunya daging variasi diatur di pasal 9 menyebutkan, harus bebas dari pertama, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine 
Pleuropneumonia, dan Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) untuk pemasukan daging ruminansia besar.

Kedua, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Sheep and Goat Pox, Peste des Petits Ruminants (PPR), dan Scrapie untuk pemasukan karkas dan daging ruminansia kecil.

Ketiga,  Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Classical Swine Fever (CSF)/Hog Cholera dan African Swine Fever (ASF) untuk pemasukan karkas dan daging babi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Keempat, Penyakit Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) dan paling kurang dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir dalam radius 50 (lima puluh) kilometer sebelum pelaksanaan pengeluaran dari negara asal telah dinyatakan tidak dalam keadaan wabah penyakit Newcastle Disease (ND), Duck Viral Hepatitis (DVH), dan Duck Viral Enteritis (DVE) untuk pemasukan karkas unggas.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut