Kasus SN Belum Termasuk Pemufakatan Jahat

Papan nama Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Kasus mantan Ketua DPR Setya Novanto (SN) belum dikatakan termasuk pemufakatan jahat. Suatu kegiatan dapat dikatakan sebagai pemufakatan jahat apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.

img_title Kelangkaan Minyak Goreng, Komisi 6 DPR: Rantai Pasok Rusak

Hal itu disampaikan oleh Pakar hukum dari Universitas Trisakti Andi Hamzah saat diskusi di Komplek Parlemen, Nusantara III terkait kasus 'Papa minta saham' yang diduga dilakukan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jika hanya ada pembicaraan atau rundingan untuk mengadakan pemufakatan biasa, belum termasuk pemufakatan jahat," kata Andi, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis 7 Januari 2016.

img_title Pimpinan DPR Belum Izinkan RUU TPKS Dibahas saat Reses, Ini Alasannya

Maka itu, Andi mendorong, aparat hukum membuktikan jika dikatakan SN melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atas tindakannya yang selama ini dikatakan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk memperoleh sejumlah saham Freeport.

"Jadi harus dibuktikan permufakatan jahat untuk melakukan korupsi," desaknya.

img_title DPR Minta Pemerintah Tak Naikan Harga BBM Bersubsidi
Gedung Mahkamah Konatitusi. Dok. Pribadi.

MK, Mahkamah Bukan Tempat Sampah

UU bermasalah tak bisa terus dilempar ke MK. Legislasi harus transparan, partisipatif, dan bebas dari dominasi elite agar adil dan demokratis.

img_title
VIVA.co.id
5 April 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut