Arsul Sani: KPK Perlu Baca Perpres Nomor 52 Tahun 2010

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan terkait kesikukuhannya bahwa penggeledahan dengan membawa senjata laras panjang di DPR sesuai prosedural.

img_title KPK Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sejumlah Dokumen Disita

"Teman-teman di KPK perlu membaca Perpres No 52 / 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI, khususnya Pasal 22, juncto Peraturan Kakorp Brimob No. 1 / 2011, khususnya pasal 4," ujarnya, Selasa 19 Januari 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan, dalam kedua peraturan itu ditetapkan tupoksi Brimob yakni dalam rangka penjagaan Kamtibmas yang berskala tinggi, yaitu melibatkan penggunaan senjata api atau bom atau senjata-senjata berbahaya lainnya.

img_title Marak Pelanggaran WNA di Bali, DPR Desak Imigrasi Evaluasi Sistem Pengawasan

"Jadi dalam konteks kerja penegak hukum, Brimob hanya dapat digunakan jika area pengamanannya terkait dengan potensi ancaman kamtibmas yang berskala tinggi di atas," katanya.

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Polisi Bekuk 2 Orang Bawa Obat Keras Ilegal di Tamansari

Polisi meringkus dua orang pria berinisial DDK dan M karena kedapatan membawa obat keras daftar G tanpa izin edar di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut