Dirut PLN Sebut Proyek di Deiya Dibiayai APBN

Dirut PLN, Sofyan Basir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir hari ini, Senin, 25 Januari 2016, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir lima jam.

Riza Chalid Resmi Masuk DPO Kasus Korupsi Pertamina, Kini Jadi Buronan

Sofyan mengaku dicecar sejumlah pertanyaan, termasuk soal pembiayaan pembangungan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, terkait korupsi Dewie Yasin Limpo.

"Ini yang dari APBN karena itu proyeknya (Kementerian) ESDM, bukan proyeknya PLN," kata Sofyan Basir di Gedung KPK, Jakarta.

Dia mengatakan PLN memang memiliki sejumlah proyek pembangunan di Indonesia Timur, termasuk di Deiyai.

Namun pembangkit listrik yang terkait tersangka korupsi Dewie Yasin Limpo di Deiyai merupakan proyek Kementerian ESDM, pembiayaannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Perbedaannya tidak ada, prosedurnya saja yang berbeda. Kalau dari APBN turunnya ke dinas, kalau APLN (Anggaran PLN) turunnya ke GM (General Manajer PLN masing-masing daerah)," kata Sofyan.
 
Sebelumnya, Anggota Komisi VII Dewie Yasin Limpo diduga menerima uang suap dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, lrenius Adii dan Bos PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setyadi. Suap diberikan kepada Dewie agar meloloskan anggaran untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai.

Pada keterangan di persidangan, Asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandaso alias Ine mengatakan bahwa "deal" tersebut memang sudah disetujui majikannya.

Gibran Hormati Independensi KPK yang Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer

Pada awalnya, Dewie meminta fee sebesar 10 persen dari total alokasi dana proyek yang diusulkan sekitar Rp50 miliar. Namun akhirnya disepakati hanya 7 persen. (ase)

Wamenaker Immanuel Ebenezer tersangka KPK perkara Pemerasan di Kemnaker

Immanuel Ebenezer jadi Tersangka Korupsi Pengurusan Sertifikat K3, Begini Duduk Perkaranya

Immanuel Ebenezer diduga terima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024 terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker

img_title
VIVA.co.id
22 Agustus 2025