Desmond: Gerindra Tegas Tetap Menolak Revisi UU KPK

Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Fraksi Partai Gerindra dengan tegas tetap menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang kini sudah diketok di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dapat Bantuan Dana Parpol Rp 20 M, Gerindra: Ini Teramat Besar, Tapi Belum Cukup

"Kita akan tetap tolak. Yang berbahaya ini kan ranah politik bisa memperluas, bisa mempersempit. Contoh harusnya dalam naskah akademik penyadapan itu harus jelas poinnya, apa poinnya. Sampai hari ini Gerindra tidak memahami," ujar politisi Gerindra Desmond J Mahesa di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis 11 Februari 2016.

Desmond juga melihat dari empat poin tersebut tidak ada upaya untuk memperkuat lembaga anti rasia tersebut yang diantaranya empat poin tersebut adalah pembentukan Dewan Pengawas, soal penyadapan yang harus mendapat izin dari Dewan Pengawas, wewenang mengeluarkan SP3 dan mengangkat penyidik independen.

Kemendagri Serahkan Bantuan Dana Parpol Rp20 Miliar ke Gerindra

"Belum melihat perubahan itu memperkuat atau melemahkan. Kita paham yang ditawarkan pemerintah dalam DPR itu 4 hal. Harusnya pengusul itu lebih detail kenapa ada perubahan terhadap 4 poin yang disepakati. Di sana ada logis mengenai alasan mengapa ada revisi," katanya.

Penolakan Gerindra, kata Desmond, atas dasar adanya proses penyadapan yang akan dilakukan KPK harus meninta izin terlebih dahulu ke Dewan Pengawasan.

Prabowo Tak Masalah Ada Anak Buahnya Sowan ke Rumah Jokowi

"Penyadapan itu akan menguatkan, jika tiap pejabat negara yang disumpah, KPK berwenang melakukan penyadapan. Sekarang gak ada, ini harus dipertegas. Kalau itu yang dilakukan oleh pengusul perubahan maka kami setuju. Kalau penyadapan izin ini itu, luar biasanya KPK gak ada lagi," katanya.

Kampanye Partai Gerindra beberapa waktu lalu. (Foto ilustrasi)

Gerindra Harap Suara di Pemilu 2029 Naik, Biar Dapat Bantuan Dana Parpol Lebih Banyak

Partai Gerindra mendapatkan bantuan dana parpol atau partai politik sebesar Rp 20 miliar dari pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2025