Bebaskan Lahan Tol, Kementerian PUPR Upayakan Dana Tambahan
Rabu, 24 Februari 2016 - 10:18 WIB
Sumber :
- Antara/ Indrianto Eko Suwarso
“Sebenarnya Perpres 30 tahun 2015 Pasal 107 diperkenankan bagi pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum ditalangi badan usaha. Namun, menurut Wamen (Wakil Menteri Keuangan), perlu Perpres baru yang mengatur lebih detail untuk masalah peminjaman dana talangan dana,” tuturnya.
Untuk itu, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sedang menyiapkan draft rancangan Perpres baru tersebut yang ditargetkan dalam waktu sebulan ke depan, Perpres sudah rampung dan bisa digunakan.
Hediyanto mengatakan, selain menyelesaikan Perpres, pihaknya juga akan menggunakan dana sisa tender kegiatan 2016 dan revisi APBN 2016.
“Namun sisa lelang paling banyak juga Rp1 triliun, itu pun harus menunggu proses tender selesai kira-kira dua bulan lagi, begitu juga untuk revisi DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran), yang memerlukan persetujuan DPR dan kemudian ditetapkan dalam APBNP,” ungkapnya.
Menanti Pintu Gerbang Dunia di Kulonprogo
Sudah lama direncanakan, belum tereksekusi.
VIVA.co.id
8 Agustus 2016