Sudirman Yakin Kebijakan Harga Gas Nasional Tetap Positif
Rabu, 24 Februari 2016 - 14:57 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id - Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.37/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, masih dipertanyakan publik.
Hal tersebut, karena aturan itu membuat perusahaan-perusahaan perantara gas semakin bebas bergerak. Hal ini dinilai membuat harga gas di dalam negeri semakin melonjak tinggi.
Â
Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, menjelaskan kenapa permen itu direvisi.Â
Â
Menurut dia, direvisinya permen itu untuk lebih dulu mengatur tata kelola gas nasional, baik di sektor hulu maupun hilir.
Â
Selain itu, Sudirman memastikan, permen ini direvisi karena Indonesia masih mempunyai cadangan gas yang masih cukup besar, yakni mampu memenuhi kebutuhan sekitar 50-60 tahun ke depan.
Â
"Mumpung kita punya bekal cukup, misi pemerintah, ya menata pengelolaan hulu dan hilir sebaik mungkin," ujar Sudirman, di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2016.
Â
Sudirman menjelaskan, di sektor hulu, pihaknya ingin mengetahui secara detail siapa yang bermain dalam pengadaan gas nasional selama ini.
Â
"Yang bermain itu para player serius dan berani investasi, sehingga memiliki cukup tanggung jawab ketika menghadapi masalah apa pun. Begitu pun di hilir," katanya.
Â
Dalam permen ini, kata Sudirman, juga telah disebutkan secara tegas neraca gas Indonesia adalah salah satu faktor yang menentukan kebijakan energi nasional.
Â
"Tujuan penataan ini juga agar semakin mengoptimalkan supply and demand market, supaya semakin sehat dan harga gas bisa transparan," kata dia.
Â
Dengan begitu, Sudirman meyakini direvisi dan dibuatnya aturan dalam permen ini, nantinya akan memberikan transparansi dan meningkatkan kepercayaan para palaku usaha di gas nasional.
Â
"Dengan adanya aturan ini, maka panjangnnya supply change yang membuat harga gas mahal bisa dipangkas," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Â