Izin Kapal Penyeberangan Harus Dialihkan Jadi Kapal Wisata

Jembatan Tol Surabaya-Madura (Suramadu)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Tudji Martudji.

VIVA.co.id – Tarif tol Surabaya-Madura (Suramadu) telah digratiskan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui surat keputusannya. Namun, itu membuat masyarakat yang bergantung pada usaha kapal penyeberangan menjerit kerugian.

Wacana Koruptor Dimaafkan, Gerindra: Mahfud Jangan Menghasut Kalau Prabowo Langgar Hukum

Seperti diketahui, baru-baru ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 60/KPTS/M/2016 telah menetapkan penggratisan dan pengurangan tarif tol bagi kendaraan bermotor  yang melintasi jembatan Surabaya-Madura.

Hal itu ditanggapi Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra, Moh Nizar Zahro dengan memberikan usul pada Kemenhub agar mengalihkan  izin kapal penyeberangan menjadi kapal wisata. Sebab, tidak ada solusi memungkinkan lagi selain itu.

Ahmad Muzani Tegaskan Gerindra Tidak Serang PDIP soal Kenaikan PPN 12%

"Saya akan usulkan dalam rapat dengan Menteri Perhubungan supaya mengalihkan izin kapal penyeberangan sekitar Suramadu ke daerah lain, dari lintas komersial, menjadi lintas pelayanan berbentuk pelayaran wisata," ujar Nizar dalam keterangan tertulisnya di DPR, Jakarta, Kamis 3 Maret 2016.

Sehingga, sambung Nizar, para pelaku usaha penyeberangan itu tidak merugi. Sebab, kerugian mereka akan ditutupi oleh subsidi pemerintah dengan mekanisme administrasi yang diatur Kemenhub.

Golkar soal Dukungan Dedi Mulyadi Maju Pilgub Jabar: Itu Bagian Kesepakatan

“Kalau bisa diubah, maka operator tidak jadi mengundurkan diri. Sebab, kerugian mereka bisa ditutupi oleh subsidi, nanti akan dibahas (bersama Menhub)," katanya. (rin)

Menteri Ristek Dikti Satryo Soemantri Brodjonegoro

Terpopuler: Respons Admin Gerindra Atas Protes Warga Disorot, Mendikti Bicara soal Rekaman Viral

Seorang perempuan membagikan video yang memperlihatkan keramaian orang dan keberadaan alat berat ekskavator di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025