DPR Minta Kenaikan Iuran Ditunda, Ini Kata BPJS
Senin, 21 Maret 2016 - 17:37 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
Â
Baca Juga :
Komisi IX Desak Menaker Tutup Peluang Kerja TKA
Penonaktifan anggota ini dilakukan satu bulan setelahnya. Namun, setelah peserta membayar kembali iuran, masa keanggotaannya akan aktif kembali.Â
"Denda keterlambatan (membayar) iuran dihapuskan," kata dia.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Â
Meskipun demikian, lanjut Irfan, peserta akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen apabila melakukan rawat inap selama waktu 45 hari setelah reaktivasi anggota. "Tidak ada denda untuk rawat jalan," kata dia.

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
Demi mencapai kedaulatan energi.
VIVA.co.id
4 November 2016