Menkeu: Perusahaan e-Commerce Wajib Berbadan Usaha
Selasa, 29 Maret 2016 - 13:29 WIB
Sumber :
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika agar segera mengimbau perusahaan start-up dan e-commerce, yang beroperasi di dalam negeri berbadan usaha.
Baca Juga :
Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?
Dia menegaskan, perusahaan-perusahaan tersebut saat ini sudah menjadi subjek pajak, dan harus menaati aturan negara yang berlaku, yakni membayar pajak.
Â
"Sehingga setiap transaksi, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bisa dikenakan, dan perusahaannya sendiri harus bayar PPh (Pajak Penghasilan) badan," kata Bambang di Jakarta, Selasa 29 Maret 2016.
Â
Upaya ini, kata Bambang, dilakukan agar ada kesetaraan antarperusahaan yang beroperasi di Indonesia. Ia menegaskan, tidak akan pandang bulu terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan yang selama ini berlaku.
Â
"Mau (perusahaan) raksasa, atau kurcaci itu semua kena," tuturnya.

Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji
Akan dibuat sama seperti kawasan ekonomi khusus.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016