Permen No 2 Tahun 2015 Harus Segera Dikaji Ulang
Dalam kesempatan itu, salah satu perwakilan nelayan, Herman, menyuarakan keberatannya dengan penerapan Permen KP No 2 itu. Pasalnya, dari 30 ribu alat tangkap yang dimilikinya, sebagian besar tidak masuk dalam kategori Permen itu, dalam artian tidak ramah lingkungan.
“Kami tanyakan kepada KKP, apa solusinya. Namun sampai sekarang tidak ada jawaban. Sehingga banyak nelayan saya yang menganggur,” ujar Herman.
Didik Haryanto, dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Indramayu malah mengatakan, akibat adanya Permen ini, ada penangkapan kepada nelayan dari aparat keamanan, karena penggunaan alat tangkap yang dianggap tidak ramah lingkungan.
“Bagaimana nelayan maunya melaut, kalau masih ada Permen ini,” kata Didik.
Kunjungan ini juga diikuti oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron (F-PD), dan Anggota Komisi IV DPR I Made Urip (F-PDI Perjuangan), Ono Surono (F-PDI Perjuangan), Yadi Srimulyadi (F-PDI Perjuangan), Agustina Wilujeng Pramestuti (F-PDI Perjuangan), Ichsan Firdaus (F-PG).
Kemudian, OO. Sutisna (F-Gerindra), Andi Nawir (F-Gerindra), Sjahrani Mataja (F-Gerindra), Haeruddin (F-PAN), Taufiq R. Abdullah (F-PKB), Sa'duddin (F-PKS), Zainut Tauhid Saadi (F-PPP), Fadholi (F-Nasdem). (www.dpr.go.id)