'Penemu' iPhone dan iPad Gugat Apple Rp131 Triliun

Perbandingan konsep ERD dan iPhone
Sumber :
  • www.macrumors.com

VIVA.co.id – Apple kembali digugat. Kali ini, produsen itu digugat oleh seorang warga Florida, Amerika Serikat, Thomas S Ross, karena dituding menjiplak konsep produknya.

img_title iPhone 16e Laris Manis tapi Samsung Masih Nomor 1, HP China?

Dikutip dari The Register, Rabu 29 Juni 2016, Ross mengaku telah menciptakan sebuah perangkat yang punya kemampuan pada dan iPod saat ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ross mengaku produk ciptaannya pada 1992 dinamakan Electronic Reading Device (ERD). Antara 23 Mei hingga 10 September 1992, Ross mengaku telah mendesain semacam perangkat genggam.

img_title iPhone 17 Series Masuk Indonesia, Mendag: Jika Syarat Lengkap Kita Proses

Pada tahun itu juga, Ross mengajukan paten perangkat persegi panjang dengan sudut berpola bulat dan layar backlit yang bisa memainkan musik, toko buku sampai punya perangkat keras telekomunikasi mobile.

Memang, beberapa tahun usai mengajukan paten perangkatnya ke Badan Merek dan Paten AS, Ross tak menyelesaikan paten tersebut. Alasannya, mekanisme saat itu diharuskan membayar biaya pengajuan. Ross saat itu entah kenapa tidak memenuhi persyaratan permohonan paten tersebut.

img_title Terjawab Sudah Kapan iPhone 17 Series Dipasarkan di Indonesia

Dikutip dari Macrumor, akhirnya pada April 1995, Ross mencoba gugatan ke pengadilan atas mekanisme pengajuan paten. Ross ingin keputusan pembayaran pada permohonan paten itu diubah. Alasannya, biaya tersebut tidak konstitusional. Tapi, sayangnya permohonan Ross di pengadilan itu tak dikabulkan.  

Ross juga mengajukan gugatan hak cipta untuk teknik kinerja perangkat pada Badan Hak Cipta AS pada 2014.

Dengan demikian, Ross menuding Apple telah menjiplak konsep produknya setelah 15 tahun ia mencoba mendaftarkan paten.

Merasa Apple mencuri konsep produk ciptaannya, Ross mengajukan gugatan ke pengadilan setempat. Dia menuntut Apple membayar US$10 miliar atau sekitar Rp131 triliun (kurs Rp13.100 per dolar AS) dan meminta 1,5 persen dari tiap hasil penjualan iPhone, iPad, dan iPod di masa depan.

"Apple memperkenalkan iPhone, iPad, dan iPod sebagai lini perangkat mobile. Semua sangat sesuai pokok pada ERD milik Ross," demikian tertulis dalam dokumen gugatan Ross.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam gugatannya itu, Ross menyesali langkah Apple itu dibanding dengan menciptakan gagasan sendiri. "Apple malah mengadopsi gagasan ERD," tulis dokumen tersebut.

Gugatan Ross kepada Apple diajukan ke pengadilan distrik di Florida selatan pada awal pekan ini.

Chongqing Tiongkok

Bursa Asia Dibuka Beragam Seiring Investor Kompak Jual Saham Teknologi di Wall Street

Bursa Asia-Pasifik fluktuatif pada pembukaan perdagangan Kamis, 25 September 2025. Gejolak imbas berlanjutnya aksi jual investor melepas saham-saham perusahaan teknologi.

img_title
VIVA.co.id
25 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut