Tarif Taksi Online Naik Sepihak Laporkan ke KPPU

Aksi demonstrasi sopir taksi di Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Djoko mengatakan, seharusnya identitas perusahaan penyelenggara taksi online itu dilegalkan saja, sesuai dengan badan hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga, mereka mengikuti seluruh peraturan yang berlaku sebagai perusahaan penyelenggara layanan taksi.

TransJakarta Raih Penghargaan 'Bus Transit Project of the Year'

"Perusahaan taksi online ini harus diberlakukan sama dengan perusahaan taksi konvensional. Aplikasi itu, hanyalah alat sebagai cara mudah untuk mendapatkan layanan," ujar Djoko.

Djoko mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, seharusnya Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta sudah bisa melakukan tindakan terhadap penyelenggara taksi online. (ase)

Cegah Corona, Kemenhub Klaim Transportasi Saat Lebaran Terkendali
Penumpang duduk dengan menjaga jarak di dalam kereta MRT

Warga Setuju Integrasi Tarif Transportasi Jabodetabek Rp10.000

Dari hasil survei yang dilakukan 1.523 responden, pengguna transportasi umum di Jabodetabek, 96,1 persen setuju integrasi tarif.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2021