Hari Ini, Mohammad Sanusi Jadi Saksi Eks Bos Agung Podomoro
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta menegaskan bahwa pengembang pulau hasil reklamasi tidak bisa mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan berdasarkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 1995 tentang Reklamasi dan Tata Ruang Pantura Jakarta.
Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati menyatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 1995 tersebut belum memuat detail tentang rencana tata ruang baru yang sudah disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan urban design guidelines dari Perda No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Wilayah.
“Perda lama belum memuat zonasi, belum ada detailnya. Makanya kita ajukan revisi dan kita tambahkan detail itu. Izin membangun di pulau reklamasi, termasuk Pulau C- D harus menunggu Raperda RTRKS disahkan,” kata Tuty.
Sanusi sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pembahasan Raperda RTRKS. Pada 1 April 2016, anggota DPRD dari Partai Gerindra tersebut tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Pekan lalu, KPK kembali menetapkan Sanusi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ase)
