63 Ribu Buruh Pabrik Tekstil Terancam PHK, Ini Kata Apindo

ilustrasi Pekerja perempuan di pabrik benang
Sumber :
  • REUTERS/Stringer/Files
VIVA.co.id
img_title Jaringan Media Al Jazeera akan PHK Karyawan di Seluruh Dunia
- Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Dedi Wijaya menilai, putusan hukum yang menimpa tiga pabrik besar yaitu PT. Kahatex, PT. Sandang Internusa dan PT. Five Star harus terseksekusi dengan adil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


img_title Credit Suisse Pangkas Anggaran dan 2.000 Karyawan
Ketiga pabrik itu diputuskan untuk menghentikan pembuangan limbah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang membatalkan tiga SK Bupati Sumedang prihal Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).

img_title Puluhan Ribu Pekerja di Sektor Ini Jadi Korban UU minerba
"Itu ada dua sisi. satu hukum dan sosial kemanusiaan karena ada karyawan. Mengenai putusan harus dilaksanakan, tapi harus ada tenggak Waktu diberi kesempatan, apakah tiga bulan apa enam bulan menyelesaikan masalahnya," ujar Dedi di Bandung Jawa Barat, Sabtu 30 Juli 2016.

Menurutnya, dengan putusan itu, pemberhentian produksi yang berujung menutup usaha, tidak bisa dipungkiri akan terjadi. Namun, keadlilan bagi para pekerja tetap harus dikedepankan dengan mengedapankan taat dan patuh hukum.

Dia menegaskan, jika pengusaha bersikukuh dengan pendirian tanpa memperhatikan hak pegawai, sama saja tidak menjunjung tinggi rasa keadilan dan kepastian hukum.

"Semuanya jadi tidak ada yang dikorbankan. Hukum harus tetap jalan, kalau tidak, berarti kita hidup tidak dibawah perlindungan hukum, jadi warga negara yang baik," katanya.

Untuk menyikapi hal tersebut, lanjut dia, langkah mediasi bukan hal tepat. Namun, permohonan tenggak waktu kepada eksekutor harus disegerakan. Yaitu, untuk memperbaiki permasalahan di ketiga pabrik itu.

Untuk menyikapi putusan itu, lebih baik ketiga Pabrik itu mengajukan tingkat kasasi. Agar proses hukum tetap berjalan dengan adil.

"Bukan mediasi, karena keputusan hukum tidak bisa dibantah, kalau enggak naikan proses hukumnya. Eksekusi itu ada waktu, gak mungkin besok harus ditutup, tinggal di persuahaan, apakah mau ditutup atau diteruskan? Kalau mau terus harus ada yang diperbaiki, jadi tidak ada PHK," terangnya.

Dedi mengatakan, sekalipun itu kemungkinan pahit yaitu penutupan usaha, pihaknya dan lembaga apapun tidak bisa berbuat apapun. Karena, keputusan itu merupakan kewenangan si pabrik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


"Orang luar tidak bisa intervensi, tapi harus selesai urusan dengan buruhnya. Jadi, jangan melihat putusan PTUN sebagai penekan. Hukum tetap jalan, kita harus minta tenggak waktu, izin itu harus diselesaikan, harus ada itikad baik dari perusahaan," tambahnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut