Pengamat: Filosofi Interkoneksi adalah Perlakuan Setara

Ilustrasi/Perawatan Base Transreceiver Station (BTS) 4G.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
img_title Pakai APBD Rp 12 Miliar, Penajam Paser Utara Bangun Interkoneksi Perpipaan Air Bersih
- Revisi interkoneksi kabarnya akan ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika dalam waktu dekat. Meski belum ada kabar mengenai hasil akhir, pengamat telekomunikasi menilai jika Menkominfo harusnya mengerti filosofi dasar dari pemberlakukan interkoneksi, yakni perlakuan yang setara

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(equal treatment
img_title Menteri ESDM: Interkoneksi Listrik Sumatera-Malaysia Ditargetkan 2030
).
img_title Kominfo Didesak Tuntaskan Seleksi Verifikator Interkoneksi

Hal ini dikatakan pengamat telekomunikasi Mundar Wiyarso. Salah satu contoh dari equal treatment adalah yang telah dilakukan antara Telkom Grup dan XL Axiata atau XL. XL disebut memiliki jaringan yang sangat kuat di Sumatra, sedangkan Telkom Grup memiliki kekuatan jaringan di Indonesia Timur.

"Mereka saling membangun dan melakukan interkoneksi. Itu yang dinamakan equal. Equal, baik itu menyediakan network maupun jasanya. Jangan ada satu operator saja yang membangun jaringan namun operator lain hanya memberikan service. Jaringan nebeng dan minta harga murah pula," ujar Mundar, dalam keterangannya, Selasa 2 Agustus 2016.

Sebelumnya, Ketua Program Studi Telekomunikasi di Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Yosef, juga mengatakan hal senada. Menurutnya, dalam penetapan tarif interkoneksi, pemerintah harusnya memasukkan komponen biaya investasi, operasional dan perawatan jaringan di dalamnya. Dengan demikian, kata dia, tidak ada operator yang mengambil untung dari operator lain, apalagi merugikan.

"Komponen investasi harus dihitung. Jika ada operator yang tidak pernah membangun namun tiba-tiba minta interkoneksi dengan biaya yang sama, saya rasa tidak fair. Jika sudah equal treatment dalam pembangunan jaringan, perhitungan tarif interkoneksi bisa menggunakan metode simetris, tapi kalau tidak setara, ya tidak bisa. Gunakan saja perhitungan yang telah dibuat oleh Dirjen sebelumnya," papar Ian.

Interkoneksi merupakan kewajiban bagi semua operator untuk menjamin hal pelanggan agar bisa saling berkomunikasi satu sama lain, beda operator, di seluruh wilayah Indonesia. Dalam draf yang beredar, pemerintah berencana menurunkan biaya interkoneksi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Kominfo memang telah menentukan besarannya sejak 2015, dalam Draft Penyempurnaan Regulasi Tarif dan Interkoneksi. Dalam draf tersebut dijelaskan, biaya jaringan operator berbeda, tergantung cakupan, biaya investasi dan utilisasi. Namun kabarnya, draf yang dibuat oleh Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika, Kalamullah Ramlli itu, tidak dilihat oleh Menteri Kominfo sehingga diputuskan untuk menurunkan tarif tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut