Riset Harga Rokok Rp50 Ribu Dipertanyakan
- Instagram/@putra_machena
"Alangkah lebih baik, bila riset seperti itu digunakan untuk solusi yang tepat. Jangan berat sebelah tanpa memperhatikan kehidupan orang lain," tuturnya.
Sementara itu, Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Hasan Aoni Aziz menegaskan, industri tidak terpengaruh dengan isu tersebut.
"Sebab, kami yakin pemerintah tidak akan menaikkan harga secara semena-mena. Jadi, isu mengenai kenaikan harga rokok menjadi Rp50 ribu per bungkus itu kami anggap hoax,” ujarnya.
Aoni juga mempertanyakan metode riset yang menggunakan metode survei persepsi ini juga kurang tepat, sekarang apakah dengan kenaikan harga yang tinggi tersebut dapat menurunkan tingkat konsumsi rokok. Menurutnya, kenaikan harga seperti ini malah dapat menimbulkan kenaikan jumlah rokok ilegal.
Menurut Aoini, sebagai kepala lembaga milik negara, Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan FKM UI, seharusnya tidak mengeluarkan usulan yang akan merugikan pemerintah. Usulan kenaikan ini akan merugikan banyak pihak, karena industri ini kaitannya banyak, baik yang langsung, atau pun tidak langsung.
"Kami yakin pemerintah tidak akan menaikkan secara sekonyong-konyong, ada mekanismenya dalam menaikkan harga rokok. Jadi, kami tidak mau berandai-andai jika rokok sampai dinaikkan menjadi Rp50 ribu per bungkus," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan mengenai harga jual eceran dan tarif cukai rokok dengan sebelumnya memperhatikan Undang-undang (UU) Cukai, termasuk dalam rangka Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.
Hingga kini, Kementerian Keuangan belum mengeluarkan kebijakan dan sedang dalam proses konsultasi dengan berbagai pihak. (asp)