Panitera Rohadi Akui Terima Rp50 Juta di Kasus Saipul Jamil

Panitera Pengadian Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Uang suap itu diberikan dalam dua tahap. Pertama Rp50 juta dan kedua Rp250 juta. Kedua pemberian itu diberikan dengan maksud berbeda. 

Jaksa KPK Makin Yakin Lucas Merintangi Penyidikan

Disebutkan uang Rp50 juta diberikan kepada Rohadi, sebagai penghubung ke pimpinan PN Jakarta Utara, dengan maksud penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Saipul. Lalu suap Rp250 juta kepada Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi, dengan maksud memengaruhi amar putusan kepada Saipul.

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021