12-10-2002: Bom Bali I Tewaskan 202 Orang

Peringatan 10 Tahun Tragedi Bom Bali.
Sumber :
  • ANTARA/Pool/Nyoman Budhiana

VIVA.co.id – Hari ini 14 tahun silam. Tiga bom berdaya ledak tinggi menghancurkan situasi damai di Kuta, Bali, Indonesia. Melansir situs History, ledakan tersebut menewaskan 202 orang tewas dan melukai lebih dari 209 orang, di mana mayoritas menderita luka bakar parah.

Yusril Soal Kekhawatiran Wacana Pemulangan Hambali: Dia Harus Diberi Perhatian sebagai WNI

Dua bom pertama meledak di Paddy's Pub dan Sari Club di Jalan Legian, Kuta, Bali. Sedangkan, ledakan selanjutnya terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat, Jalan Hayam Wuruk 188, Denpasar. Peristiwa yang disebut Bom Bali I ini dianggap sebagai aksi terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.

Ledakan ini meninggalkan lubang besar di tanah, dan dari 202 orang sebanyak 88 berasal dari Australia. Lalu, 38 orang berasal dari Indonesia, terutama Bali, Inggris 26 orang dan sisanya berasal dari Amerika Serikat, Prancis, Belanda dan Jepang.

Terpidana Teroris Bom Bali Ali Imron Ajukan Grasi ke Presiden Prabowo

Tim Investigasi Gabungan Polri dan kepolisian luar negeri yang telah dibentuk untuk menangani kasus ini menyimpulkan, bom yang digunakan berjenis TNT seberat satu kilogram dan di depan Sari Club, merupakan bom RDX berbobot antara 50-150 kilogram.

Jemaah Islamiyah dituding menjadi kelompok yang bertanggung jawab, yang diyakini memiliki jaringan kuat dengan Al-Qaeda. Nama Amrozi muncul menjadi tersangka utama.

Puluhan Korban Peringati 22 Tahun Bom Bali, Apresiasi Dukungan Jadi Agen Perdamaian

Sementara, lima orang yang menjadi tim inti peledakan yakni Ali Imron, Ali Fauzi (saudara ibu kandung Amrozi), Qomaruddin adalah eksekutor di Sari Club dan Paddy's. Sementara M Gufron (adik Amrozi) dan Mubarok menjadi orang yang membantu mempersiapkan peledakan.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Yusril Tunggu Putusan Pengadilan AS soal Identitas Hambali, Singgung Potensi Kerugian bagi RI

Menurut Yusril, jika Hambali tak bawa manfaat bahkan merugikan kepentingan nasional maka pemerintah RI berhak untuk menangkal yang bersangkutan.

img_title
VIVA.co.id
16 Juni 2025