Diperiksa Jaksa 12 Jam, Dahlan Iskan Masih Bisa Tersenyum
- VIVA.co.id/Januar Ardi
Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, itu menerangkan, keterangan dua saksi pembeli aset di Kediri dan Tulungagung, Oetojo Sardjono dan Santoso, dibutuhkan, dalam rangka mencari bukti materiil tersebut. "Tadi kita sudah periksa Oetojo dan mendapatkan keterangan yang penyidik inginkan," ujar Dandeni.
Seperti diberitakan, Dahlan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha karena pernah menjadi sebagai Direktur Utama di perusahaan milik Pemerintah Daerah Provinsi Jatim tahun 2000-2010. Ada dua aset yang diduga kuat bermasalah pelepasannya. Yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003 silam.
Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi. Dugaan kuat, uang hasil penjualan aset tidak semuanya dimasukkan ke dalam kas perusahaan PT PWU.
(mus)
