Revisi UU Pemilu Perlu Kajian Mendalam

Wakil Ketua MKD Sarifudin Suding.
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengkaji dan merumuskan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam rangkaian pengajuan Revisi Undang-undang Pemilu.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

"Ini rancangan baru masuk di DPR, kita di fraksi Hanura memang melakukan kajian dan itu masih akan dilaporkan ke ketum tentang beberapa poin yang dianggap krusial," ujar Sudding di Komplek DPR RI, Rabu 26 Oktober 2016.

Salah satu yang akan menjadi perhatian, kata Sudding, adalah mengenai sistem pemilu. Di mana sebelumnya yang digunakan adalah sistem proporsional terbuka, namun akan diarahkan menjadi sistem proporsional terbuka terbatas.

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

"Berindikasi itu bisa mengarah pada sistem proporsional tertutup. Saya kira ini perlu kajian mendalam," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 22-24/PUU-VI/2008, pelaksanaan pemilu sejak 2009 menggunakan sistem proporsional terbuka dengan penetapan caleg terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak.

Komisi III DPR soal Desa Wadas: Ganjar Pranowo Akui Ada Kekurangan

"Juga ada putusan dari MK yang membatalkan tentang sistem pemilu tertutup. Putusan ini sifatnya final and binding dan itu harus diikuti," ujar Sudding.   (webtorial

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Revisi UU Pemilu-Pilkada Tak Pakai Sistem Omnibus Law

Wamendagri, Bima Arya mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah mematangkan konsep dan menyamakan cara pandang terhadap isu-isu strategis dalam Revisi UU Pemilu

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2025