Kakak Saipul Jamil Membela Diri di Persidangan
Kamis, 10 November 2016 - 21:22 WIB
Sumber :
- dok.ist
Menurut Jaksa, pemberian Rp50 juta tersebut agar Rohadi menjadi penghubung dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna mengurus penunjukkan majelis hakim pada perkara Saipul Jamil.
Selain itu, keduanya juga didakwa memberi suap sebesar Rp 250 juta kepada Ketua Majelis Hakim perkara Saipul Jamil, Ifa Sudewi.
Penyerahan dilakukan melalui Rohadi. Menurut Jaksa, uang Rp 250 juta diberikan agar Ifa dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada Saipul Jamil. Namun, berdasarkan fakta persidangan, Jaksa KPK tidak menemukan adanya keterlibatan hakim dalam perkara suap. Pemberian uang atas kesepakatan terdakwa dan Rohadi, tanpa sepengetahuan Hakim Ifa Sudewi.
Saipul Jamil Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa KPK
Dia memiliki dasar yang kuat terkait permintaannya itu.
VIVA.co.id
3 Mei 2017