RUU Jabatan Hakim Akan Disahkan Masa Sidang Akhir Tahun 2016

Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

“Itu sama dengan jeruk minum jeruk. Seharusnya pengawasan itu oleh lembaga independen. Seperti Komisi Yudisial (KY), yang kewenangannya memang perlu diperkuat,” ujarnya.

Tantangan Berat, Setjen dan BK DPR Dorong Pemuda Optimis Bangun NKRI

Asep menilai apa yang ada di RUU JH ini sebagian sudah diatur dalam UU MA. “Kalau sama, sebaiknya bukan RUU JH, tapi revisi UU MA dan badan-badan peradilan di bawahnya. Soal usia pensiun misalnya, kalau 65 tahun itu dipastikan tidak ada masalah. Tapi, kalau sudah 70 tahun, maka sudah mulai banyak masalah. Misalnya, salah mengetik, salah mengambil keputusan, dan lain-lain,” katanya.

Karena itu dia mengusulkan agar MA berani melakukan terobosan misalnya merekrut calon hakim putra terbaik bangsa ini dari perguruan tinggi terpercaya di Indonesia. Seperti sarjana hukum dari UI, Unair, UGM, USU, Undip dan lain-lain. Mereka harus dimotivasi bukan menjadi orang kaya, melainkan untuk mengabdi kepada negara dan dijamin oleh negara.

DPR Minta Insiden Pembakaran Polsek Bendahara Tidak Terjadi Lagi

“Jadi, hakim itu memang tidak bisa kaya,” ujarnya.  (webtorial)

Delapan terdakwa kasus Asabri didakwa merugikan uang negara Rp22,7 triliun

Hakim Tipikor: Kerugian Negara Rp22,7 T di Kasus Asabri Masih Potensi

Hakim Tipikor menyebut perhitungan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi Asabri tidak tepat.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2022