Mendag Perpanjang Izin Bulog untuk Impor Daging Kerbau

Impor daging Bulog.
Sumber :
  • Shintaloka Pradita Sicca/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan memperpanjang izin Badan Urusan Logistik untuk mengimpor daging kerbau hingga semester I-2017. Upaya tersebut dilakukan pemerintah mengingat belum dipenuhinya kapasitas impor daging kerbau oleh Bulog sebanyak 70 ribu ton hingga akhir 2016.

Kemendag Bakal Dampingi Pengusaha Kayu RI Hadapi Penyelidikan Antidumping AS

"Perpanjang, tambah lagi sampai semester pertama tahun depan, sampai puasa, Lebaran," ucap Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016.

Ia mengatakan, selama ini Bulog baru menggelontorkan daging kerbau impor asal India sebanyak 48 ribu ton untuk memenuhi kebutuhan daging pada Desember 2016 hingga Januari 2017. Sementara itu, sisanya akan masuk Indonesia setelah Januari. 

Penyelidikan soal Impor Kain Tenun dari Benang Filamen Artifisial Disetop, Ini Hasilnya

Perlu diketahui, Bulog diberi target untuk melakukan impor daging kerbau sebanyak 70 ribu ton untuk periode Oktober-Desember 2016, dengan pengiriman dilakukan secara bertahap.

Impor daging kerbau itu dinilai perlu, karena berdasarkan hitungan pengusaha swasta dan asosiasi, setiap bulan dibutuhkan 10-20 ribu ton daging. Dengan langkah ini, target impor 70 ribu ton dapat memenuhi kebutuhan asosiasi dan pengusahaan hingga akhir tahun. 

Peningkatan Ekspor Jadi Prioritas, Kementerian Perdagangan Dorong Kontribusi UMKM dan Peran Perempuan

Selanjutnya, Enggar berujar dengan digelontorkannya daging kerbau untuk memenuhi kebutuhan selama Desember 2016 hingga Januari 2017, artinya ketersediaan daging menyambut Natal dan Tahun Baru, tidak perlu dikhawatirkan. Masyarakat memiliki opsi untuk mengonsumsi daging sesuai dengan selera dan anggaran masing-masing. 

"Berapa yang dibutuhkan juga kasih (impor), sampai 100 ribu ton pun, Bulog penyalurnya," ujarnya. 

Tom Lembong

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara!

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025