Sinergi Bea Cukai, Polri dan BNN Ungkap Hasil Tangkapan
VIVA.co.id – Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menggelar acara pemusnahan hasil penindakan di Kantor Pusat DJBC, Jumat 23 Desember 2016. Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta yang terdiri dari 28.787 botol miras, 510 batang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,15 miliar. Ini merupakan pemusnahan yang kedua di tahun 2016, setelah sebelumnya Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta juga melakukan pemusnahan di bulan Juni 2016.
Pada Konferensi Pers di Kantor Pusat Bea Cukai tersebut, Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru dan Bea Cukai Jakarta bersama BNN juga mengungkap 41 kali penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) periode Januari-Desember 2016 sebanyak total 52.145 butir, 6.742 kg, dan 5 keping. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menjelaskan bahwa NPP tersebut berasal dari beberapa negara, seperti Amerika, Inggris, Belanda, Jerman, China, Taiwan, India, dan Myanmar. Modus yang sering digunakanya itu melalui barang kiriman pos dan Perusahaan JasaTitipan (PJT).
Dalam pemusnahan tersebut, termasuk juga ikut dimusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru periode tahun 2015 hingga 2016, diantaranya berupa produk kosmetik, berbagai macam suplemen dan obat-obatan, sex toys dan barang-barang mengandung unsure pornografi, telepon selular, minuman keras, pakaian, serta rokok ilegal sejumlah 6.033 item barang senilai Rp138 Juta.
Sri Mulyani Indrawati, menerangkan bahwa miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Miras dan rokok ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang bukan peruntukannya. Atas penindakan ini, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan sektor industri dalam negeri,” ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan, barang-barang ilegal tersebut berasal dari pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan, sehingga berdampak pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi, dimana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.