Bea Cukai Atambua Musnahkan Barang Ilegal

Bea Cukai Atambua Musnahkan Barang Ilegal Demi Lindungi Masyarakat Perbatasan
Sumber :

VIVA.co.id – Di penghujung tahun 2016, terdengar kabar baik dari ujung negeri, tepatnya dari Kota Atambua, NTT. Suhu di kota Atambua yang panas tak menghalangi Kantor Bea Cukai Atambua melakukan kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal demi lindungi masyarakat perbatasan.

img_title Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol), pakaian dan alas kaki bekas, cakramoptik bajakan, serta obat-obatan. Barang-barang tersebut ditegah oleh petugas Bea Cukai di pos perbatasan Indonesia Timor Leste, dalam kurun waktu Mei 2015 hingga September 2016, dengan nilai ekonomi Rp129.611.507.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keberhasilan petugas Bea Cukai Atambua dalam menjalankan tugasnya ini tidak terlepas dari kerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI Polri dan Kejaksaan.

img_title Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam menjalankan tugas sebagai community protector, yaitu mencegah masyarakat perbatasan mengkonsumsi dan menggunakan barang-barang ilegal.  (webtorial)

Ilustrasi Ekspor-Impor

Pemerintah Berlakukan Pembebasan Bea Masuk Impor Barang Ini

Ketentuan pembebasan bea masuk impor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu mulai berlaku hari ini.

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2022
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut