Berapa Umur Edar Uang Rupiah Sebelum Dimusnahkan?

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Sepanjang 2016, Bank Indonesia berhasil mengumpulkan uang senilai Rp10 triliun yang sudah tidak layak edar karena kondisinya sudah rusak atau lusuh. Uang itu kemudian dihancurkan agar tidak digunakan lagi sebagai alat transaksi.

Rupiah Perkasa Lawan Dolar AS, Ini Penyebab dan Potensi Penguatannya Hari Ini

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulsel Wiwiek Sisto Widayat, kepada VIVA.co.id, Selasa, 24 Januari 2017. Ia mengatakan, uang tersebut merupakan hasil penukaran yang dilakukan masyarakat sepanjang 2016.

Wiwiek menjelaskan, Bank Indonesia (BI) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 11 UU No 7 tahun 2011, merupakan satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan pengeluaran, pengedaran atau pencabutan dan penarikan rupiah.

Airlangga Yakin Rupiah Tak Loyo Lagi: Ekspor Kita Bagus, Cadangan Devisa Kuat

"Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menjaga uang rupiah yang beredar di masyarakat agar tetap dalam kondisi layak edar sehingga menimbulkan kebanggaan bagi masyarakat dalam memegang uang rupiah," tuturnya.

Wiwiek membeberkan, setiap tahun uang tidak layak edar, nominalnya terus meningkat secara bertahap. Peningkatannya mencapai hingga Rp2 triliun. 

Rupiah Melemah Terdorong Rencana Trump Kenakan Tarif Bea Masuk Impor Tinggi

"Dari waktu ke waktu uang tidak layak edar yang dihancurkan itu bervariasi, selalu ada peningkatan. Setiap tahunnya kisaran Rp 4 triliun hingga Rp 10 triliun. Contohnya, 2015 lalu, ada Rp8,5 triliun yang dihancurkan. Kemudian di 2016 ada Rp10 triliun," ujarnya menjelaskan. 

Menurutnya, jumlah tersebut memang selalu mengalami peningkatan. Sebab, kata Wiwiek, jumlah uang yang beredar juga terus bertambah yakni sekitar 10 persen hingga 12 persen.

Uang sudah tidak layak edar ini, antara lain karena sudah robek, dicoret atau ditulisi dan karena memang sudah lusuh lantaran sudah terlalu lama beredar di masyarakat.

"Karena terlalu sering berpindah tangan meski belum terlalu lama diedarkan juga bisa (dimusnahkan). Uang biasanya memiliki umur edar sekitar 5-10 tahun.” (mus)

VIVA Otomotif: Perakitan Toyota Yaris Cross di pabrik TMMIN

Rupiah Melemah, Harga Mobil Toyota Bakal Naik?

Pelemahan rupiah yang terjadi akhir-akhir ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap sektor otomotif, khususnya potensi kenaikan harga mobil baru.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2025