Berapa Umur Edar Uang Rupiah Sebelum Dimusnahkan?

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Sepanjang 2016, Bank Indonesia berhasil mengumpulkan uang senilai Rp10 triliun yang sudah tidak layak edar karena kondisinya sudah rusak atau lusuh. Uang itu kemudian dihancurkan agar tidak digunakan lagi sebagai alat transaksi.

img_title Rupiah Dibuka Menguat Tipis, Tapi Diprediksi Melemah Jelang Keputusan Suku Bunga BI

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulsel Wiwiek Sisto Widayat, kepada VIVA.co.id, Selasa, 24 Januari 2017. Ia mengatakan, uang tersebut merupakan hasil penukaran yang dilakukan masyarakat sepanjang 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wiwiek menjelaskan, Bank Indonesia (BI) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 11 UU No 7 tahun 2011, merupakan satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan pengeluaran, pengedaran atau pencabutan dan penarikan rupiah.

img_title Rupiah Berpotensi Sentuh Rp18.300 per Dolar AS Pekan Depan, Pengamat Ungkap Penyebabnya

"Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menjaga uang rupiah yang beredar di masyarakat agar tetap dalam kondisi layak edar sehingga menimbulkan kebanggaan bagi masyarakat dalam memegang uang rupiah," tuturnya.

Wiwiek membeberkan, setiap tahun uang tidak layak edar, nominalnya terus meningkat secara bertahap. Peningkatannya mencapai hingga Rp2 triliun. 

img_title Rupiah Berbalik Melemah ke Rp18.075 per Dolar AS, Sikap Baru The Fed Bikin Arah Pasar Sulit Ditebak

"Dari waktu ke waktu uang tidak layak edar yang dihancurkan itu bervariasi, selalu ada peningkatan. Setiap tahunnya kisaran Rp 4 triliun hingga Rp 10 triliun. Contohnya, 2015 lalu, ada Rp8,5 triliun yang dihancurkan. Kemudian di 2016 ada Rp10 triliun," ujarnya menjelaskan. 

Menurutnya, jumlah tersebut memang selalu mengalami peningkatan. Sebab, kata Wiwiek, jumlah uang yang beredar juga terus bertambah yakni sekitar 10 persen hingga 12 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Uang sudah tidak layak edar ini, antara lain karena sudah robek, dicoret atau ditulisi dan karena memang sudah lusuh lantaran sudah terlalu lama beredar di masyarakat.

"Karena terlalu sering berpindah tangan meski belum terlalu lama diedarkan juga bisa (dimusnahkan). Uang biasanya memiliki umur edar sekitar 5-10 tahun.” (mus)

Logo Bank Indonesia di Jakarta

Rupiah Menguat ke Rp17.855, BI Ungkap Strategi Jaga Stabilitas di Tengah Gejolak Global

Bank Indonesia saat ini mencatat rupiah menguat ke Rp17.855 per dolar AS pada 18 Agustus 2026. Stabilitas dijaga lewat strategi moneter dan insentif valas.

img_title
VIVA.co.id
19 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut