Pajak Progresif Tanah, REI: Iklim Investasi Dipertimbangkan
- Istimewa
VIVA.co.id – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia, atau REI, yakin pemerintah akan mempertimbangkan kondisi iklim investasi dan kontribusi pengembang selama ini terhadap pembangunan bangsa dan negara dalam perumusan aturan pajak progresif tanah “mengganggur”.
Asosiasi pengembang tertua di Indonesia itu mengaku belum melihat adanya potensi regulasi tersebut dapat mengganggu pasar properti.
Ketua Umum DPP REI, Soelaeman Soemawinata, seperti dikutip dalam keterangannya, Minggu, 12 Februari 2017, menegaskan, sejauh ini belum ada pernyataan pemerintah mengenai rencana penerapan pajak progresif tanah yang dinilai akan menganggu iklim investasi di sektor realestat.
Pihaknya, kata dia, sangat menghargai fungsi pemerintah selaku regulator dan tujuan pemerintah untuk menyejahterakan seluruh rakyat. Meski begitu, REI berharap, pemerintah bisa membuat kriteria yang jelas terkait objek tanah yang dianggap menganggur, atau terlantar tersebut.
“REI masih menunggu kriterianya apa. Jadi, biarkan pemerintah bekerja dulu dan membuat rincian yang jelas. Lihat saja nanti bagaimana, ini kan sesuatu yang belum terjadi. Tetapi, sejauh ini kami melihat dan percaya penuh kalau pemerintah akan mempertimbangkan semua kepentingan masyarakat dari banyak sisi, termasuk pengembang,” ujar Eman, panggilan akrab Soelaeman.
Menurut dia, REI belum berkomunikasi dan mengusulkan apapun kepada pemerintah, terkait rencana pajak progresif tanah. Namun, kalau pemerintah membutuhkan masukan, Eman menegaskan kesiapan organisasi yang dipimpinnya.
Di internal, asosiasi tersebut mengaku sudah melakukan kajian dan pembahasan terkait pajak progresif tanah yang siap untuk disampaikan kepada pemerintah kalau diminta.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berencana menerapkan pajak progresif tanah yang tidak digunakan secara produktif. Saat ini, ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan sinkronisasi peraturan.
Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil menyebutkan, tujuan pajak progresif ini adalah untuk menghilangkan spekulan di tanah yang tidak produktif. Dia juga menegaskan, pajak progresif ini akan dikecualikan bagi kawasan industri maupun kawasan perumahan yang lahannya sudah memiliki perencanaan bisnis yang jelas.
Kontribusi pengembang
Lebih lanjut, Eman mengatakan, selama ini pelaku usaha di sektor properti telah memberikan kontribusi nyata bagi negara. Tidak hanya sebagai agen pembangunan, tetapi terbukti juga sudah membuka banyak lapangan kerja dan salah satu penyumbang pajak utama untuk negara.