Intiland: Sistem DP Rumah Nol Rupiah Belum Jelas
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
"Jadi, daerah kumuh yang mau diperbaharui itu masyarakatnya ditempatkan sementara di tempat lain, misalnya rusun. Lalu, tanahnya itu bisa dibeli Pemprov DKI, yang juga akan membuat zonasi dan tata ruang dari wilayah itu," kata dia.
Dia menjelaskan, nantinya Pemprov DKI dan pengembang bisa bekerja sama membangun tanah itu, untuk dijadikan hunian tapak, atau vertikal sesuai dengan tata ruang dan zonasi yang sudah diatur pihak Pemprov DKI sebelumnya.
Setelah pemukiman itu diperbaharui, nantinya masyarakat yang sementara dipindahkan itu bisa menempati kembali hunian-hunian yang telah dibangun di pemukiman mereka itu. Sesuai dengan perhitungan yang telah diatur pihak Pemprov terkait luas tanah yang sebelumnya mereka miliki dan berapa yang kini mereka bisa tempati.
"Untuk membangunnya, Pemprov DKI bisa bekerja sama dengan pengembang, tetapi masterplan-nya harus dari Pemprov DKI, karena menyangkut tata ruang. Ketika sudah jadi kan, masyarakat bisa kembali menempati sesuai dengan perhitungan dari Pemprov DKI sebelumnya," kata Theresia. (asp)