Santunan Tak Cair 24 Jam, Kacab Jasa Raharja Bakal Dicopot

Mudik Gratis Jasa Raharja.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Setyarso, menyatakan akan memecat kepala cabang perusahaan itu jika santunan korban meninggal tidak cair dalam 24 jam.

Wapres Serahkan Manfaat dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan di Jambi

Perusahaan pelat merah di bidang asuransi kecelakaan ini menjadikan waktu pencairan klaim itu sebagai indikator perusahaan atau Key Performance Indicator (KPI). Menurut Budi, hal ini akan dilakukan secara tegas demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

"Jasa Raharja punya KPI, untuk korban meninggal di tempat harus sudah dibayar (jaminannya) 24 jam. Kalau tidak kepala cabang diganti," kata Budi dalam verifikasi ulang mudik gratis Kementerian BUMN, di Gedung Nyai Ageng Serang, Kuningan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2017. 

Begini Cara Klaim Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

Selain itu, untuk korban luka-luka, Ia menegaskan para petugas harus bisa mengidentifikasi kurang dari 1 jam untuk dapat memastikan apakah sudah bisa ditetapkan sebagai pengguna yang berhak atas Jaminan Jasa Raharja atau tidak.

"Karena ini berkaitan dengan konektivitas pelayanan juga dengan Taspen, Asabri, Askes, dan BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia. 

Pengadilan Florida Setuju Korban Kecelakaan Pesawat Ini Dapat Santunan

Kendati dijamin, Budi mengatakan, keselamatan adalah yang paling utama. Untuk itulah pihaknya juga mendorong masyarakat dapat melakukan mudik dengan aman dan nyaman tanpa menggunakan sepeda motor. (ren)

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Rp 525 juta kepada ahli waris

Pendamping Desa Meninggal Saat Bertugas, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp525 Juta

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, menyerahkan santunan senilai Rp525 juta kepada ahli waris dari pendamping desa yang meninggal saat bertugas.

img_title
VIVA.co.id
1 Desember 2022