Ustaz Yusuf Mansur Minta Damai, Ini Reaksi Investor

Ustaz Yusuf Mansur
Sumber :
  • Dok.ist

VIVA.co.id – Rahmad Siregar, pengacara korban kasus dugaan investasi bodong Condotel Moya, mengungkapkan bahwa terlapor kasus itu, Ja'man Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur, sempat menawarkan perdamaian dan meminta agar cabut laporan di kepolisian. Tetapi pihak korban mengabaikan tawaran itu.

Korban Investasi Bodong Rugi Ratusan Juta Kecewa dengan Polres Jaktim

Sebelumnya, kuasa satu pelapor, Sudarso Arief Bakuma, melaporkan Yusuf Mansur ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait investasi Condotel Moya. Ustaz yang sering tampil di televisi itu dituduh melakukan dugaan penipuan pada investasi yang dikelolanya. Laporan serupa juga dilayangkan korban di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

"UYM (Ustad Yusuf Mansur) sempat minta agar laporan itu dicabut, namun itu tidak saya tanggapi. Karena kejadian sebelumnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak ditepati (oleh Yusuf Mansur)," kata Rahmad Siregar kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 9 Juli 2017.

Barang Bukti Diklaim Hilang dan Digadai, Korban Investasi Bodong Lapor ke KPK

Rahmad menjelaskan, sebelum kliennya melapor ke Polda Jatim pertengahan Ramadan lalu, Yusuf Mansur menawarkan jalan kekeluargaan. Kesepakatan sempat terjadi, Yusuf Mansur bersedia mengembalikan semua dana investasi yang diterima dari korban. "Tapi itu gagal sehari sebelum realisasi," katanya.

Saat ini, jelas Rahmad, ada sepuluh laporan baru disiapkan dari korban beberapa daerah, tiga di antaranya dari Jawa Timur. Untuk laporan yang sudah masuk, dia akan mengkonfirmasi ke Polda Jatim pada Senin besok, 10 Juli 2017. "Besok kami akan ke Polda Jatim untuk menanyakan tindaklanjut laporan kami," ujarnya.

Polda Metro Jaya Usut Kasus Dugaan Pengelapan Dana Arisan Bodong Rp1,8 Miliar yang Libatkan Selebgram

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan bahwa Polda pasti menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. "Termasuk kasus tersebut (dugaan investasi bodong dengan terlapor Yusuf Mansur)," katanya melalui pesan singkat.

Bunga Zainal

Kecewa Pelaku Penipuannya Divonis 2 Tahun, Bunga Zainal ke Prabowo: Apakah Hukuman di Negara Kita Sesimpel Ini Pak? 

Bunga Zainal mengungkapkan kekecewaannya terhadap dua pelaku investasi bodong yang pernah menipunya. Usai mengikuti proses hukum, dua pelakunya hanya diganjar 2 tahun.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025