BI: Belum Ada Laporan Peritel Gesek Ganda Kartu Kredit

Jangan mau kartu kreditnya digesek selain di mesin gesek resmi (EDC).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Bank Indonesia hingga saat ini masih belum mendapatkan laporan dari warga mengenai toko atau merchant yang menggesek ganda kartu atau double swipe dalam transaksi non tunai. BI sebelumnya meminta konsumen jangan mau kartu kredit atau debitnya digesek selain di mesin gesek resmi (EDC) saat bertransaksi di toko mana pun.

Makin Mudah dan Cepat, Nasabah Kini Bisa Apply Kartu Kredit Easy Card Lewat Website Resmi BRI

"Sampai sekarang belum ada di BI," kata Direktur Eksekutif Depertemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran, Enny Pangabean, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 8 September 2017. 

Untuk itu, Enny mengimbau kepada masyarakat luas pemegang kartu debit atau kartu kredit apabila kartunya dilakukan double swipe oleh kasir, langsung menolaknya. 

Kelola Banyak Kartu Kredit Tanpa Pusing: 5 Langkah Biar Dompet Tidak Jebol

"Apabila masyarakat mengetahui merchant melakukan double swipe harap melaporkan Bank Indonesia, melalui pusat kontak Bank Indonesia atau nomor Bicara 131," katanya. 

Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. 

7 Keuntungan Menggunakan Kartu Kredit yang Bikin Hidup Makin Praktis

Dalam aturan itu, terdapat Pasal 34 huruf b, bank sentral melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data informasi transaksi pembayaran, selain untuk transaksi pemrosesan pembayaran, yang mencangkup larangan pengambilan data melalui mesin kasir. (ren)

BNI Java Jazz Festival 2025.

BNI Kasih Sederet Diskon Beli Tiket Special Show JJF 2025

BNI Java Jazz Festifal 2025 berlangsung meriah mewarnai akhir pekan ini.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2025