Mesin Sensor Internet Kominfo Bukan untuk Memata-matai
- www.pixabay.com/jeferrb
Untuk sistem mesin sensor internet ini, mantan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) itu enggan menjelaskan secara detail. Dalihnya, sistem mesin sensor itu akan dijelaskan secara resmi kementerian dalam konferensi pers.Â
Dia menegaskan, pengadaan mesin sensor internet untuk menjalankan amanat Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengamanatkan pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet. "Kami hanya menjalankan amanat hukum," katanya.
Pria yang akrab disapa Semmy itu menuturkan, mesin sensor internet ini dihadirkan sebagai solusi maraknya konten negatif di internet. Dia mengatakan, banyak konten yang melanggar perundang-undangan bertebaran di internet, misalnya konten pornografi. Sejauh ini, kata dia, Kominfo sukses memblokir 700 ribu lebih website yang mengandung pornografi.Â
"Saat ini ditengarai ada 28-30 juta (website pornografi). Obat-obat yang harus berizin, narkoba, terorisme, radikalisme, perjudian dan lain-lain."Â
Dalam pelaporan konten negatif, menurut Semmy, Kominfo salah satunya tetap mengandalkan laporan dari masyarakat seperti yang selama pelaporan kasus pelanggaran UU ITE yang berasal dari masyarakat. Untuk penapisan konten, Kominfo masih menggunakan metode blacklist. Selain itu, Kominfo sedang mengembangkan dengan metode whitelist. (mus)