Hati-hati, Setiap Hari Ada Wajib Pajak Nakal yang Disandera
Selasa, 10 Oktober 2017 - 09:23 WIB
Sumber :
- Chandra GA/VIVA.co.id
Adapun instruksi terakhir yang diberikan oleh mantan staf ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak itu, agar seluruh kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan instruksi tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
“Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, pada 5 Oktober 2017,” tulis Ken dalam surat tersebut. (asp)
Bea Materai Rp10 Ribu Berlaku 2021, Begini Nasib Rp3 Ribu dan Rp6 Ribu
Pemerintah memberikan masa transisi selama satu tahun.
VIVA.co.id
30 September 2020