Jabar Larang Taksi Online Beroperasi, Indef: Warga Dirugikan

Demonstrasi penolakan taksi berbasis online di Jakarta beberapa waktu silam.
Sumber :
  • Reuters/Garry Lotulung

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang taksi online atau angkutan sewa khusus untuk beroperasi sebelum diterbitkannya aturan baru tentang angkutan sewa online. Hal ini dilakukan agar Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) menangguhkan demo yang rencananya akan dilaksanakan pada 10-13 Oktober 2017.

img_title Wanita di Jakbar Jadi Korban Pelecehan Sopir Taksi Online, Begini Modusnya

Demikian ungkap Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, dalam akun instagramnya, @ridwankamil. Dalam akunnya tersebut tertera pernyataan bersama antara Dinas Perhubungan Jawa Barat dan WAAT yang menyebut bahwa Pemda Jawa Barat mendukung aspirasi WAAT untuk angkutan sewa khusus atau taksi online tidak beroperasi sampai diterbitkannya aturan baru oleh Kementerian Perhubungan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, Enny Sri Hartati mengatakan, seharusnya itu tidak dilarang sebab taksi online adalah sebuah keniscayaan. Untuk itu, Ia mengatakan, pemerintah harus segera membuat perencanaan yang strategis. 

img_title Polisi Bekuk Sopir Taksi Arogan Rusak Mobil Pengendara di Tol JORR

"Transportasi online itu sebuah keniscayaan, karena teknologi berkembang sesuai dengan zamannya," kata Enny saat ditemui di Kementerian Perindustrian, Rabu 11 Oktober 2017.

Menurut dia, kebutuhan kota besar akan transportasi online sudah merupakan kebutuhan utama. Apalagi dengan kepadatan jalan raya yang tak memungkinkan lagi menggunakan kendaraan pribadi. "Antar moda transportasi, harus dibuat perencanaan  yang strategis," kata dia.

img_title Polisi Beberkan Motif Pengemudi Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus, Cuma Iseng

Fungsi Feeder

Misalnya saja, lanjut Enny, transportasi yang paling efektif adalah seperti kereta api hingga bus sebagaimana disebut pemerintah. Namun, feeder atau alat untuk masyarakat menuju stasiun atau shelter bus tidak cukup memadai tanpa transportasi online. 

"Cuma dari rumah menuju transportasi umum ini kan enggak semuanya tersedia feeder, katakanlah angkutan-angkutan kecil, lalu tata ruang kota kita itu kan tidak semuanya tertata dengan baik, ada yang perumahan-perumahan dan permukiman yang sangat jauh jangkauannya dengan fasilitas transportasi umum dan ini masih banyak persentasenya, masih lebih dari 40 persen yang kondisinya seperti itu," kata dia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk itu, sambung dia, Jika pemerintah daerah justru menghambat perkembangan transportasi online, justru yang dirugikan adalah masyarakat.

"Kalau pemda ini justru menghambat perkembangan dari transportasi daring justru yang kena dampaknya masyarakat. Ini kan yang dibutuhkan terciptanya fairness, antara transportasi daring dan transportasi konvensional. Kalau ini nanti terjadi fairness, penyedia pun akan memilih, menggunakan basis daring maupun basis konvensional seperti halnya di DKI," kata dia. (ren)

Ilustrasi Alquran.

Hina Alquran saat Naik Taksi Online: Aparat Keamanan Dipenjara 14 Hari, Denda Rp30,6 Juta

Seorang pria berusia 56 tahun dijatuhi hukuman penjara 14 hari dan denda Rp30,6 juta oleh pengadilan karena terbukti bersalah menghina Alquran saat naik taksi online.

img_title
VIVA.co.id
23 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut