Impor Garam Industri Dipermudah

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto kini juga jadi Ketua Umum Partai Golkar.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Puspa Perwitasari

VIVA – Pemerintah kini tengah menyiapkan berbagai fasilitas untuk mempermudah impor garam bagi industri. Berbelitnya rekomendasi impor selama ini dinilai telah mengganggu kemudahan berusaha dan iklim berinvestasi di Indonesia.

Pemerintah Bakal Turunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Libur Nataru

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, kebutuhan garam untuk industri tidak boleh terganggu. Hal itu merupakan amanat dari Undang Undang Perindustrian, UU Investasi, dan UU Perdagangan.

"Tentunya kami mempermudah importasi garam untuk industri. Ya, diberi fasilitas kemudahan impor, karena selama ini kan model rekomendasi-rekomendasi yang tidak jelas itu mengakibatkan EODB (ease of doing business) terganggu," kata Airlangga usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat 19 Januari 2018. 

Golkar Direbut Orang 'Powerfull', Sindiran Airlangga ke Bahlil hingga Data BKN Diretas

Selain itu, kata dia, pemerintah ingin pengembangan ekonomi Indonesia tidak terganggu. Alasannya, target pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah dipatok pada angka yang cukup tinggi yakni 5,4 persen.

"Apalagi kita tahun ini mengharapkan pertumbuhan ekonomi tinggi dan mengharapkan investasi semakin masuk," kata dia.

Airlangga Hartarto Mundur, Bagaimana Nasib Calon Kepala Daerah yang Diusung Golkar?

Mengenai kebutuhan impor garam, ia mengatakan, datanya sudah ada di masing-masing pabrik dan akan menyesuaikan dengan kebutuhan. Pemberian fasilitas kemudahan impor ini disebut lantaran beberapa investor mengeluhkan adanya penundaan impor karena keruwetan proses impor.

"Kemarin kan terjadi penundaan (impor) sehingga beberapa investor termasuk beberapa negara yang terkait dengan investasi Indonesia sudah melayangkan dalam tanda kutip 'surat'," ujarnya.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 Persen, Berikut ini daftar barang dan jasa yang kena PPN 12 persen dan yang bebas PPN 12 persen

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024