Bikin Pesta Adegan Suami Istri, 10 Turis Ditahan

Sekelompok turis ditahan di kantor polisi Siem Rep, Kamboja
Sumber :
  • REUTERS/Stringer

VIVA – Kantor jaksa penuntut Kamboja saat ini tengah memproses lanjut penahanan 10 orang turis asing yang disangkakan pasal pornografi. Mereka ditangkap setelah disebutkan mengorganisasi sebuah pesta yang di dalamnya terdapat adegan pasangan memperagakan simulasi hubungan suami istri. Meski aksi itu dilakukan masih dengan menggunakan busana.

Nasib Telegram dan X di Indonesia

Dikutip dari laman Reuters, jaksa setempat pada Selasa, 30 Januari 2018 mengatakan bahwa 10 orang turis asing itu ditahan pada 25 Januari 2018 bersama dengan 77 orang lainnya. Mereka digerebek dalam penyerbuan di sebuah tempat hiburan dengan acara "Pub Crawl Let's Get Wet" di Provinsi Siem Reap yang merupakan provinsi tempat situs terkenal Angkor Wat berada.

Jaksa Siem Reap, Keut Vannareth mengatakan bahwa 10 orang tersebut telah menjadi tersangka pada Senin kemarin, karena tindakan memproduksi pornografi melalui pesta tersebut. Hal itu ditetapkan setelah penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan dari pesta.

Blokir X sedang Dikaji Buntut Konten Pornografi

Sementara itu, 77 orang lainnya sudah dibebaskan setelah diberikan pengarahan soal tindakan tak pantas yang sudah mereka lakukan.

Dari 10 orang tersebut diketahui bahwa lima orang adalah warga Inggris, satu orang Belanda, dua warga Kanada, satu orang Selandia Baru, dan satu lagi adalah orang Norwegia.

Terkuak, Ini Hasil Tes Kejiwaan Ibu Muda Lecehkan Anaknya di Tangsel

"Ketika polisi menyergap, mereka sedang menggunakan pakaian dalam, celana dalam, dan bra, juga sedang mabuk," kata pengacara mereka, Sourng Sophea.

Menurut Sophea, tuduhan bahwa 10 orang ini sengaja mengorganisasi pesta demi kepentingan bisnis pornografi adalah hal berlebihan. Menurutnya, ancaman hukuman dimungkinkan kurungan sebulan hingga setahun jika pasal pornografi itu bisa dimentahkan.

Ilustrasi pornografi.

Om Cabul yang Buat Konten Pornografi Ponakannya Terancam Hukuman 12 Tahun Bui

Pria asal Gresik, Jawa Timur berinisial BAH ditetapkan jadi tersangka atas produksi ratusan konten pornografi keponakannya yang masih berstatus anak di bawah umur.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2024