Pengadilan Putuskan Publik Bisa Menghina Politikus

Unjuk rasa di Kota Wina, Austria, beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • REUTERS/Heinz-Peter Bader

VIVA – Pengadilan Austria menggugurkan gugatan Ketua Partai Kebebasan Austria, Heinz-Christian Strache, atas kasus penghinaan kepada dirinya.

Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi

Keputusan ini pun menjadi sebuah rujukan di Austria. Bahwa kini publik bisa menghina atau mengkritisi para politikus mereka.

Menurut harian Telegraph, Minggu 4 Maret 2018. Dalam putusannya pengadilan menyebut bahwa publik memiliki hak untuk menyampaikan opini politik yang mungkin bernada provokatif, sebagai bagian fundamental kebebasan berekspresi.

Meta Harus Bayar Denda Hampir Rp40 Triliun karena Promosi Ujaran Kebencian

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Stratche mengajukan aduan ke publik atas hinaan yang diberikan para aktivis. Ia membawa sebuah video yang berisi penghinaan kepada dirinya.

Namun demikian, pengadilan malah memutuskan lain. "Karena kita satu solidaritas dengan pengungsi dan umat Islam, maka kita katakan 'F**K Stratche," demikian seruan kelompok Left Now yang mengkritiknya. (ren)

Alasan Oknum Polisi Minta Uang Rp10 Juta ke Ria Ricis saat Laporkan Haters
Bambang Tri Mulyono (tengah) bersama petugas Lapas Kelas IIA Sragen

Terpidana Kasus Ujaran Kebencian soal Ijazah Jokowi, Bambang Tri Bebas Bersyarat

Meski bebas bersyarat, Bambang Tri tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025